SUKABUMITIMES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mempertanyakan seputar pernyataan wali kota Sukabumi Ayep Zaki yang menghebohkan di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut yang terkait tentang adanya dua restoran di Kota Sukabumi yang beromzet Rp12 miliar dicatat Rp1 miliar dan Omzet Rp7 miliar dicatat Rp500 juta.
Tentu saja, ini dianggap kontroversi oleh anggota DPRD Kota Sukabumi. Sehingga, gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD.
Hadir dalam pertemuan tersebut BPKPD, DPMPTSP, Disperindagkop, BPR Kota Sukabumi, PDAM Kota Sukabumi dan RSUD Bunut yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, di Gedung DPRD pada Sabtu (12/4/2025).
Rapat gabungan lintas partai yang dipimpin Ketua Komisi 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchendra yang didampingi Ketua Komisi 3 Bambang Herwanto asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Pimpinan sidang Muchendra mempersilahkan terlebih dahulu anggota DPRD untuk menyampaikan pandangan kepada para pimpinan OPD terkait tema rapat tersebut.
“Kami jelaskan pada saudara yang hadir dalam rapat ini, karena kami merasa berkepentingan memanggil SKPD untuk menjelaskan latar belakang dari pernyataan wali kota yang viral di media sosial agar isunya tidak berkembang ke mana-mana,” kata Muchendra.
Percayalah, bahwa kami sebagai lembaga legislatif tentu akan mendukung setiap program yang dicanangkan oleh pemerintah selama didukung dengan data dan fakta.
“Kita pasti akan mendukung jalannya pemerintahan asal tidak ambigu seperti sekarang ini,” tegasnya.
Setelah itu, giliran anggota Komisi 3 Danny Ramdhani yang memang dalam beberapa hari ini terus menyuarakan di media sosial tentang pernyataan wali kota mendesak kepada Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Galih Marelia Anggraeni untuk menjelaskan soal kebenaran ucapan Ayep Zaki yang mengundang reaksi publik itu.
“Apakah yang disampaikan oleh pak Wali Kota dan menjadi viral itu adalah masukan atau bisiskan dari ibu atau pendapatnya sendiri, mohon dijelaskan, supaya isu ini tidak menjadi polemik di masyarakat. Kami ingin jawaban tegas dari ibu ya atau tidak,” ujar Danny.
Sebagai penutup, politisi dari PKS Kota Sukabumi ini menyatakan bahwa terkait penggelapan pajak restoran dengan omset 19 milyar dan yang dicatat hanya Rp1,5 milyar, ternyata tidak ditemukan unsur penggelapan tersebut.
“Jika memang tidak ada dua restoran yang bermasalah tersebut, apa tidak sebaiknya pak wali meminta maaf atas kegaduhan ini, supaya tidak jadi polemik yang berkelanjutan,” sarannya.
Rapat yang berjalan dengan dinamis ini, dilanjutkan dengan pernyataan anggota Komisi 2 dari PKS, yakni Ingu Sudeni. Ia meminta kepada wali kota agar bekerja dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan ditunda-tunda polemik dari pernyataan wali kota ini. Kami ingin masalah ini cepat selesai karena tugas-tugas berikutnya sudah menunggu di depan mata. Perlu kami tegaskan bahwa soal PAD itu adalah tanggungjawab BPKPD bukan institusi yang lain,” tekannya.
Dalam pernyataannya, anggota Fraksi Gerindra Melan Maulana mengatakan, sebenarnya gebrakan yang dilakukan Wali Kota Ayep Zaki perlu diapresiasi. Boleh jadi apa yang dilakukannya sebagai langkah perbaikan ke depan.
“Banyak begitu, Kita akan tetap mengkritisi setiap kebijakan pemerintah jika dalam perjalanannya menabrak aturan yang berlaku. Selama lima tahun ke depan kita akan terus melakukan fungsi-fungsi legislasi agar jalannya pemerintahan berjalan baik dan konstitusional,” tandasnya.
Sementara itu, setelah dicecar dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan dari beberapa anggota DPRD, Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni menjelaskan, bahwa dirinya tidak memberikan masukan atas pernyataan Wali Kota, yang menghebohkan itu.
“Saya tidak memberikan masukan terkait statemen itu, adapun yang beliau mintakan adalah data pajak hotel dan restoran tahun 2024 sampai bulan Februari tahun 2025 dan berdasarkan data tersebut memang ada usaha yang omzetnya mencapai Rp1 miliar perbulan. Bahkan tahun 2025 ada usaha yang melaporkan omzet hingga Rp2 miliar,” tutur Galih.
Lanjut Galih, dirinya memberikan data laporan realisasi pendapatan pajak sesuai dengan laporan yang di serahkan oleh para wajib pajak berdasarkan self assessment yang mereka laporkan dan kemungkinan pak wali menganalisis serta menginterpretasikan laporan tersebut.
“Saya memberikan laporan sesuai dengan hasil self assessment para wajib pajak tersebut, semua sesuai realisasi yang mereka laporkan,” tegasnya.
Beberapa anggota DPRD kota Sukabumi juga turut menyatakan hal tersebut, yak Agus Samsul Komisi 3 Fraksi PKB, Sahat simangunsong dari Fraksi Nasdem, Neng Wulan Komisi 2 Fraksi Demokrat dan Didin Salahudin Komisi 2 Fraksi PKS. (sya)






























