SUKABUMITIMES.COM – Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sepanjang tahun 2024 yang lalu telah menyelesaikan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diusulkan menjadi produk hukum, berupa Perda. Namun, dalam perjalanannya satu perda dibatalkan.
Tujuh Raperda tersebut, telah disahkan dalam rapat Paripurna DPRD kota Sukabumi. Ketujuh Raperda tersebut yakni Raperda Pengarurastamaan Gender (PUG), Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda Pertangungjawaban anggaran Tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, Raperda anggaran murni Tahun 2025.
“Semua usulan Raperda di tahun 2024, telah kita selesaikan bersama jajaran Propemperda DPRD Kota Sukabumi, tinggal Raperda RPPLH saat ini sedang permintaan nomor register ke biro hukum Provinsi Jawa Barat,”kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).
Sedangkan satu Raperda yang dibatalkan adalah Raperda perubahan perusahaan umum air minum Tirta Wibawa (PDAM).
“Satu Raperda tidak jadi kita bahas, karena ternyata tidak perlu ada perubahan Perda untuk PDAM Kota Sukabumi,”ujarnya.
Yudi juga mengatakan untuk Raperda tahun 2024, tidak ada usulan dari legislatif, semua inisiatif dari pemerintah daerah. Begitupun untuk usulan Raperda tahun 2025 belum ada dari DRPD.
Selanjutnya Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi akan segera mensosialisasikan semua produk hukum Pemkot Sukabumi tahun 2024, setelah semua Perda mendapat nomor register yang akan diundangkan dalam lembaran daerah.
“Sosialisasi akan tetap kami lakukan terkait Perda-Perda yang sudah ditetapkan pada tahun 2024. Kami juga akan memaksimalkan media-media yang ada, baik itu media massa, Facebook, Instagram, dan TikTok untuk sosialisasi produk hukum Pemkot Sukabumi,” beber Yudi.
Karena keterbatasan anggaran, rutinitas road show ke wilayah baik itu ke setiap Kelurahan dan Kecamatan, yang biasa dilakukan jajaran Bagian Hukum dalam mensosialisasikan produk hukum, tahun ini tidak bisa dijalankan.
“Kemungkinan penyuluhan semua Perda yang telah di tetapkan akan kita lakukan di satu kegiatan, mengundang seluruh OPD dan steak holder terkait,”ungkap Yudi
Selain memanfaatkan media sosial yang ada, sosialisasi juga akan dimaksimalkan oleh bagian hukum kepada pengelola JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang ada di setiap Kelurahan, agar bisa di akses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Nantinya pihak Kelurahan juga akan membantu mensosialisasikan Perda-perda yang telah di tetapkan untuk kebutuhan informasi masyarakat yang membutuhkan. Seluruh Kelurahan akan kita berikan salinan Perda,” terang Yudi.
Ditambahkan Yudi, di awal tahun 2025, ada perubahan Propemperda tentang
Perda perubahan PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), sedangkan
rekomendasi perubahan Perda turun pada tanggal 23 Desember 2024, namun di tarik di tahun 2025. Perda PDRD sendiri telah disahkan pada tahun 2023, namun berdasarkan ketentuan pasal 99 UUD nomor 1, tahun 2022, dimana Perda yang sudah berlaku dilakukan evaluasi kembali.
“Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2023 tentang PDRD, telah di tetapkan Perda perubahannya melalui rapat paripurna pada 9 Januari 2024,” pungkasnya. (sya)
































