SUKABUMITIMES.COM — Kota Sukabumi saat ini sudah menjadi kota lengkap dalam hal pemetaan pertanahan, yang berarti semua tanah yang ada sudah terpetakan semua.
Status kota lengkap ini mulai saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sukabumi, mengikuti deklarasikan kota lengkap yang diselenggarakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara daring, Kamis (20/5/2024).
Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman mengatakan, Kota Sukabumi saat ini menjadi salah satu kota yang sudah menjadi kota lengkap. Artinya, semua bidang tanah sudah terpetakan.
“Kota Sukabumi masuk kedalam salah satu dari 14 kota dana kabupaten se-Indonesia yang sudah menjadi kota lengkap,” kata kepala BPN Kota Sukabumi kepada sukabumitimes, Kamis (30/5/2024).
Surahman menuturkan, dengan dinyatakan sebagai kota lengkap tentu banyak keuntungan yang diperolehnya, salah satunya adalah adanya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, termasuk juga para investor, sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalisir.
“Tentu saja dengan kota lengkap ini akan mempersempit ruang gerak mafia tanah, memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan wilayah. Karena seluruh bidang tanah telah terdata dan terdaftar, serta memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik dalam rangka efisiensi pelayanan kepada masyarakat,” bebernya.
Meski demikian, sambung Surahman, data kota lengkap ini bukan berarti semua bidang tanah di Kota Sukabumi sudah memiliki sertifikat tanah. Pasalnya, hingga 2024 ini dari bidang tanah yang ada baru sekitar 95 persen yang sudah memiliki sertifikat.
“Pihak kami akan terus berupaya menggenjot program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditargetkan pada 2024 ini sebanyak 500 bidang tanah,” sambungnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji mengapresiasi capaian yang sudah diperoleh BPN Kota Sukabumi khususnya dalam melakukan pemetaan bidang tanah.
“Tentu saja semua pencapaian ini berkat kerjasama yang baik antara pemerintah dan BPN atas kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan. Selain itu, dalam kesempatan ini juga diluncurkan terkait sertifikat elektronik sehingga dapat lebih aman lagi,” pungkasnya. (sya)