Senin, 12 Mei 2025
Pukul: 09:58 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Ekonomi & Bisnis

Apindo Kabupaten Sukabumi Tegas Menolak PP No. 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera

Redaksi by Redaksi
Mei 30, 2024
in Ekonomi & Bisnis, Headline
Apindo Kabupaten Sukabumi Tegas Menolak PP No. 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi dengan tegas menolak atas PP No 21 Tahun2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pihak DPK Apindo Kabupaten Sukabumi menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan arahan dari Dewan Pimpinan Nasional Apindo dan Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Jawa Barat atas Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

RELATED POSTS

Hanya Papan Toko Lebih Eman Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais serta para pengusaha menyatakan menolak penambahan Biaya sebesar 0,5% dari upah pekerja atau karyawan yang akan dibebankan kepada pengusaha, dan penambahan biaya sebesar-besarnya 5% dari upah pekerja atau karyawan yang akan dibebankan kepada pekerja atau karyawan.

“Karena hal tersebut akan semakin memberatkan tambahan beban Labor Cost dan Operasional Cost bagi Pengusaha,” ujar Sudarno Rais dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, situasi dan kondisi dunia usaha dan industri sekarang ini masih belum pulih dan belum stabil akibat dampak Pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global.

Masih menurut Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, mengenai program Pemenuhan kebutuhan perumahan bagi para pekerja atau karyawan swasta sebenarnya sudah ada dan Terlaksana.

“Banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, program KPR rumah RSH bersubsidi dari Kementrian Perumahan Rakyat dan perbankan,” terangnya.

Lanjut Sudarno, Saat ini banyak pengembang (developer) perumahan yang telah bekerjasama dengan para pengusaha di sektor industri manufaktur untuk menyediakan perumahan bagi para pekerja atau karyawannya.

Sudarno menyakini bahwa pekerja atau karyawan swasta tidak membutuhkan program Tapera.

Selain itu, DPK Apindo Kabupaten Sukabumi menyakini bahwa program Tapera tidak menjadi solusi dan dapat menjamin bagi pekerja atau karyawan untuk dapat memiliki rumah, dikarenakan beberapa alasan.

“Pertama, jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja atau karyawan di setiap perusahaan relatif tidak sama dan bum tentu akan berlangsung lama,” ujarnya

Kedua, akumulasi total nilai uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima oleh pekerja atau karyawan apabila terjadi Pemutusan hubungan kerja (PHK), baik itu karena usia pensiun, resign, sangat memungkinkan tidak akan bisa untuk membeli rumah karena harga rumah akan terus meningkat pada setiap tahunnya.

DPK Apindo Kabupaten Sukabumi meminta kepada pemerintah sebaiknya fokus perbaikan dan optimalisasi program untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja atau karyawan yang sudah ada.

“Pemerintah tidak usah menerbitkan peraturan perundang-undangan baru yang justru dinilai berdampak membahayakan perkembangan dan keberlangsungan dunia usaha dan Industri khususnya sektor Industri padat karya yang mampu Menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia,” bebernya.

“Jika hal ini dipaksakan justru dikhawatirkan menurunkan daya tarik dan daya saing untuk berinvestasi pada sektor industri di Indonesia bola dibandingkan dengan negara laindi Asia,” pungkasnya. (sya)

 

Tags: DPK Apindo Kabupaten SukabumiSudarno RaisTapera
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hanya Papan Toko Lebih Eman Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

Hanya Papan Toko Lebih Eman Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Henry Slamet membenarkan bahwa papan toko atau warung di wilayah...

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Provinsi Aceh di Guncang gempa tektonik dengan kekuatan 6,2 magnitudo pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 15.57 WIB. Aceh...

Warga Antusias Ikuti Pemilihan Ketua RW 012 Sukakarya Kota Sukabumi, Lurah Lina: Semoga Jadi Pemimpin Amanah 

Warga Antusias Ikuti Pemilihan Ketua RW 012 Sukakarya Kota Sukabumi, Lurah Lina: Semoga Jadi Pemimpin Amanah 

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Pemilihan langsung ketua Rukun Warga (RW) 012 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi kembali di gelar mengingat masa...

Jabar Realisasi Belanja Tertinggi, Kota Sukabumi Bagaimana? Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

Jabar Realisasi Belanja Tertinggi, Kota Sukabumi Bagaimana? Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi dan atensi terkait tingkat realisasi APBD, dari yang terbaik...

Muraz Secara Aklamasi Kembali Terpilih sebagai Ketua Pengcab PTMSi Kota Sukabumi 

Muraz Secara Aklamasi Kembali Terpilih sebagai Ketua Pengcab PTMSi Kota Sukabumi 

by Redaksi
Mei 10, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - H. Mohammad Muraz secara aklamasi terpilih kembali menjadi ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Sukabumi dalam...

Next Post
BPN Kota Sukabumi Deklarasi Kota Lengkap

BPN Kota Sukabumi Deklarasi Kota Lengkap

Saudi Terbitkan Aturan, Visa Ziarah Tidak Bisa Masuk Makkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H

Saudi Terbitkan Aturan, Visa Ziarah Tidak Bisa Masuk Makkah Hingga 15 Zulhijjah 1445 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist