SUKABUMITIMES.COM – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi dengan tegas menolak atas PP No 21 Tahun2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pihak DPK Apindo Kabupaten Sukabumi menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan arahan dari Dewan Pimpinan Nasional Apindo dan Dewan Pimpinan Provinsi Apindo Jawa Barat atas Terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais serta para pengusaha menyatakan menolak penambahan Biaya sebesar 0,5% dari upah pekerja atau karyawan yang akan dibebankan kepada pengusaha, dan penambahan biaya sebesar-besarnya 5% dari upah pekerja atau karyawan yang akan dibebankan kepada pekerja atau karyawan.
“Karena hal tersebut akan semakin memberatkan tambahan beban Labor Cost dan Operasional Cost bagi Pengusaha,” ujar Sudarno Rais dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, situasi dan kondisi dunia usaha dan industri sekarang ini masih belum pulih dan belum stabil akibat dampak Pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global.
Masih menurut Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, mengenai program Pemenuhan kebutuhan perumahan bagi para pekerja atau karyawan swasta sebenarnya sudah ada dan Terlaksana.
“Banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, program KPR rumah RSH bersubsidi dari Kementrian Perumahan Rakyat dan perbankan,” terangnya.
Lanjut Sudarno, Saat ini banyak pengembang (developer) perumahan yang telah bekerjasama dengan para pengusaha di sektor industri manufaktur untuk menyediakan perumahan bagi para pekerja atau karyawannya.
Sudarno menyakini bahwa pekerja atau karyawan swasta tidak membutuhkan program Tapera.
Selain itu, DPK Apindo Kabupaten Sukabumi menyakini bahwa program Tapera tidak menjadi solusi dan dapat menjamin bagi pekerja atau karyawan untuk dapat memiliki rumah, dikarenakan beberapa alasan.
“Pertama, jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja atau karyawan di setiap perusahaan relatif tidak sama dan bum tentu akan berlangsung lama,” ujarnya
Kedua, akumulasi total nilai uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima oleh pekerja atau karyawan apabila terjadi Pemutusan hubungan kerja (PHK), baik itu karena usia pensiun, resign, sangat memungkinkan tidak akan bisa untuk membeli rumah karena harga rumah akan terus meningkat pada setiap tahunnya.
DPK Apindo Kabupaten Sukabumi meminta kepada pemerintah sebaiknya fokus perbaikan dan optimalisasi program untuk peningkatan kesejahteraan para pekerja atau karyawan yang sudah ada.
“Pemerintah tidak usah menerbitkan peraturan perundang-undangan baru yang justru dinilai berdampak membahayakan perkembangan dan keberlangsungan dunia usaha dan Industri khususnya sektor Industri padat karya yang mampu Menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia,” bebernya.
“Jika hal ini dipaksakan justru dikhawatirkan menurunkan daya tarik dan daya saing untuk berinvestasi pada sektor industri di Indonesia bola dibandingkan dengan negara laindi Asia,” pungkasnya. (sya)