SUKABUMITIMES.COM – Pemilih yang terdaftar di TPS Khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi pada pilkada serentak 2024 terancam overload. Karena dalam DPT per TPS itu maksimal 600 pemilih sedangkan jumlah yang terdaftar saat ini berjumlah 581 warga binaan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Sukabumi Nenda Suhenda di sela-sela pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Lapang Basket Lapang Merdeka (Lapdek) pada Kamis (21/11/2024).
“TPS khusus dalam pilkada serentak 2024 di Kota Sukabumi hanya ada 1, yaitu di lembaga pemasyarakatan (lapas) Nyomplong,” kata Nenda.
Jumlah pemilih di TPS khusus di lapas kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi ini tercatat 581 warga binaan.
“Pemilih di TPS ini terdiri dari warga binaan, petugas KPPS dan Petugas piket lapas,” ujarnya.
Sebagaimana dijelaskan Nenda Suhenda, bahwa berdasarkan data terakhir ada tambahan dari tahanan Polres Sukabumi Kota.
“Up date terakhir, kemarin ada tambahan dari tahanan Polres Sukabumi kota yang sudah dilimpahkan ke lapas sehingga kemungkinan TPS khusus ini akan overload pemilih,” jelasnya.
Namun begitu, lanjut Nenda, pihaknya mengaku sudah membuat perencanaan, yakni nantinya akan di cover oleh TPS reguler sekeliling lapas.
“Hal itu InsyaAllah nanti akan di cover oleh TPS yang berada di sekeliling lapas, yaitu TPS 5, 6, dan 7 kelurahan Nyomplong,” lanjutnya.
Untuk Skenarionya, petugas KPPS reguler tersebut akan membawa surat suara ke dalam lapas yang tentunya akan didampingi oleh saksi dan pamsung TPS setempat dengan dimasukkan kedalam tas kresek warga hitam.
“Untuk nyoblosnya tetap di dalam lapas, namun nanti akan di ikutkan DPTb di TPS reguler tersebut. Karena surat suara yang sudah di coblos tadi akan dibawa ke TPS reguler,” terangnya.
Kemudian, jika warga binaan tersebut berasal dari luar kota Sukabumi, Nenda menjelaskan suruh warga binaan yang sudah mempunyai hak pilih akan disesuaikan dengan administrasi kependudukan (Adminduk) nya.
“Sehingga nantinya dipastikan hanya akan mendapat surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jika memang berasal dari luar kota Sukabumi tetapi masih dalam satu provinsi Jabar,” pungkasnya. (sya)





























