SUKABUMITIMES.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Marathon penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/8).
Penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu, 11–12 Agustus 2026. Sejumlah lokasi yang didatangi penyidik KPK diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Budi mengungkapkan, dari rangkaian penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujarnya.
Tidak hanya kantor atau lokasi yang berkaitan dengan aktivitas perpajakan, penyidik juga menyasar rumah seorang Pemeriksa Pajak di Malang.
Dari rumah tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa logam mulia emas dengan berat mencapai 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ungkap Budi.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut selanjutnya akan diteliti oleh penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara.
“Selanjutnya, penyidik akan memeriksa seluruh barang bukti yang telah diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut,” katanya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Fiskus sekaligus anggota Tim Pemeriksa Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
Kasus bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN pada 2024. Dalam pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Nilai restitusi yang kemudian disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Dalam proses tersebut, Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” kepada PT BKB agar restitusi dapat diproses. Uang sebesar Rp1,5 miliar kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak.
Mulyono disebut menerima Rp800 juta, Dian Jaya Rp180 juta, sedangkan Venzo memperoleh Rp520 juta.
Kini, KPK masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh dari berbagai lokasi penggeledahan di Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang untuk mengungkap lebih jauh aliran uang maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.































