SUKABUMITIMES.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) pada Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan warga Sukabumi.
Sindikat spesialis curanmor yang berjumlah tiga orang tersebut, berhasil di bekuk dirumahnya masing-masing. Ketiga pelaku utama tersebut yakni AH (35) warga Kecamatan Kabandungan, bersama dua penadah berinisial S (31) dan AK (31) yang merupakan warga Kecamatan Kalapa Nunggal, kabupaten Sukabumi.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, yang diduga merupakan hasil kejahatan mereka.
Adapun kronologis pengungkapan kasus ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian bermula dari adanya pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Parakansalak (14/8/2024).
“Tidak memakan waktu lama, dalam 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku. Lantas terus dilakukan pengembangan kasus, hingga berhasil menyita belasan kendaraan yang disembunyikan para pelaku,” ungkap Kapolres Sukabumi.
“Adapun modus kejahatan mereka mencuri dengan pemberatan, menggunakan kunci T di malam hari. Mereka telah melakukan berulang kali, bahkan sudah menjadi pekerjaan sehari-hari. Lantas hasil curiannya dijual pada penadah ungkap AKBP Dr. Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi pada Jumat (6/9/2024).
Pelaku dalam melakukan kejahatannya terbilang rapi, salah satunya dengan cara menghilangkan jejak dengan mengecat ulang kendaran hasil curiannya. Contohnya satu unit sepeda motor yang awalnya berwarna merah putih diubah menjadi hitam sebelum dijual kepada penadah.
Tidak lupa AKBP Samian menghimbau kepada warga masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga kendaraannya, terutama saat parkir di tempat umum maupun di rumah.
“Masyakarat harus berhati-hati, simpan kendaraan di rumah atau garasi yang tertutup serta jangan lupa pasang kunci ganda,” himbaunya.
“Kami mengamankan 17 kendaraan. Silakan masyarakat yang merasa menjadi korban datang ke Polres Sukabumi. Kendaraan akan dikembalikan setelah proses hukum berjalan,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut AKBP Samian, paracpelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 481 Subsider 480 KUHP terkait penadahan.
“Yang berarti ancaman hukumannya maksimal, yakni tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (sya)