SUKABUMITIMES.COM – Setelah dilantik sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Mohammad Hasan Asari tidak boleh berleha-leha. Pasalnya segudang amanah dari Pj Wali Kota Sukabumi sudah menumpuk.
Salah satunya dan yang paling dianggap rawan adalah keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024 ini. ASN diwajibkan berposisi netral, tidak boleh memihak, apalagi mengkampayekan salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
“Pilkada 2024 ini harus berjalan dengan kondusif, tidak boleh ada intervensi dari pihak siapapun juga,” ucap Kusmana Hartadji kepada sukabumitimes.com di ruang utama Balai Kota pada Jumat (6/9/2024).
Apalagi ASN sebagai pelayan publik, pelayan masyarakat, tidak boleh berpihak ke salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
“Jelas sanksi berat akan menanti, jika ASN memihak, apalagi sampai mengkampanyekan,” ujarnya pada satu kesempatan.
Untuk itu, lanjut Kusmana, Pj Sekda Kota Sukabumi yang baru saja dilantik mempunyai beban berat membawa pelaksanan Pilkada berjalan secara kondusif.
“Selain itu, menjaga dan mengawal para ASN supaya tetap berada pada jalurnya, yaitu tidak memihak,” lanjutnya.
Khusus mengenai netralitas ASN dalam Pilkada, tadi juga Pj Wali Kota Sukabumi sudah menyampaikan supaya netral dan tidak memihak salah satu calon.
“Yang terbukti akan ada sanksi yang sangat berat,” ujar Pj Sekda kota Sukabumi Hasan Asari saat diwawancarai setelah dirinya dilantik menjadi Pj Sekda pada Jumat (6/9/2024).
“Jika ada bukti yang cukup dan meyakinkan, tentunya berdasarkan telaah darai Bawaslu, tentu Pj Wali Kota Sukabumi akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik ringan, sedang, maupun berat.
Ketika di konfirmasi mengenai adakah ASN di lingkungan pemerintah kota Sukabumi yang berpihak, dirinya mengaku ampai saat ini tidak ada.
“Mudah-mudahan tidak ada. Kalau memang seandainya ada, tentu akan diproses dulu karena kewenagan ada pada Bawaslu. Nanti ada proses yang berjalan, kalau memang itu terbukti meyakinkan melanggar ketentuan perundang-undangan tentu dalam hal ini Pj Wali Kota Sukabumi akan konsisten dengan apa yang telah diungkapkannya,” bebernya.
Sanksi bagi ASN yang melanggar itu sangat berat, seusai dengan tingkat kesalahannya. Paling berat di berhentikan dari ASN, ada juga penghentian tunjangan sampai satu tahun,” pungkasnya. (sya)