SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mengambil posisi hati-hati dan terukur setelah TCN ditetapkan berstatus tersangka dalam perkara retribusi wisata Cikundul dan Rengganis.
Bukan sekadar prosedur, momen ini menjadi pengingat bahwa tata kelola aparatur negara harus berjalan berdampingan dengan hukum, tanpa saling meniadakan.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa pemerintah memilih fokus pada jalur yang menjadi kewenangannya: administrasi kepegawaian.
”Proses hukum sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum. Pemerintah tidak masuk dalam pengujian materi perkara, melainkan menyusun langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Taufik, Rabu (10/12/2025).
Pegangan utama berada pada Pasal 276 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang secara jelas membedakan penanganan ASN berdasarkan ada atau tidaknya penahanan.
Jika seorang ASN berstatus tersangka tetapi tidak ditahan lanjut dia, maka tidak ada pemberhentian sementara.
”Namun jika penahanan terjadi, pemerintah dapat memproses pemberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Proses itu sendiri tidak langsung diputuskan daerah ada jalur yang harus ditempuh, ada lembaga yang harus menilai.
Tahapannya dimulai dari pelaporan kepada Wali Kota, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk verifikasi dan validasi.
”Bila BKN menyetujui, barulah wali kota mengukuhkan keputusan melalui surat resmi. Langkah berlapis ini memastikan setiap tindakan tidak terburu-buru dan tetap berada dalam koridor hukum serta tata kelola pemerintahan,” tegas dia.
Di tengah proses tersebut, hak ASN tetap dijaga. Jika pemberhentian sementara diberlakukan karena penahanan, penghasilan tetap diberikan sebesar 50 persen sampai proses hukum selesai.
Sebuah bentuk keseimbangan hukum berjalan, namun hak dasar tidak terputus sebelum putusan final dijatuhkan.
Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, tongkat kerja dinas sementara berada pada Plh Kadis Dukcapil, Reni Rosyida Muthmainnah.
Ia menjalankan tugas selama tiga bulan, dan dapat berakhir lebih cepat jika pejabat definitif ditetapkan, atau diperpanjang jika kebutuhan organisasi menuntut. (sya/uml)
Proses Hukum Berjalan, Pemerintah Menjaga Mekanisme dan Hak ASN Tetap Tegak

























