SUKABUMITIMES.COM – OS (60) Kepala PKBM Perintis, ditetapkan jadi tersangka dan langsung menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sukabumi pada Jumat (30/8/2024).
Tersangka sebelumya diperiksa atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang dilakukan oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Didampingi pengacara, tersangka diperiksa kurang lebih 1 jam, tepatnya pukul 13.01 WIB, usai pemeriksan tersangka langsung digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Romiyasi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP atau BOSP pada PKBM Perintis Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 sampai tahun 2023.
“Maka hasil dari penyidikan tersebut, hari ini 30 Agustus 2024 melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd. 1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 atas inisial OS selaku Kepala Lembaga atau Sekolah PKBM Perintis sejak 2016 sampai dengan sekarang,” kata Wawan pada Jumat (30/08/2024).
Wawan melanjutkan alasan penahanan ini karena tindakannya ini merugikan keuangan negara berdasarkan laporan penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor 700.1.2.2/1922/Sekret/2024 tanggal 25 Agustus 2024 dengan total sebesar Rp 1.060.450.000.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan surat, mark up data siswa dalam DAPODIK, membuat laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan juknis,” tandasnya.
Masih kata Wawan, termahal telah menggunakan uang negara sekitar Rp1 Miliyar untuk kebutuhan pribadinya. Diantaranya, membeli satu unit mobil Suzuki Karimun dan unit dua kendaraan sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. Tersangka nekat menggunakan data palsu agar anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan.
“Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Karimun dan dua unit sepeda motor serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut,” sambungnya.
Ketika ditanya mengenai dugaan ada atau tidaknya keterlibatan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Wawan menjawab, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan, tim penyidik tidak menemukan bukti kuat, bahwa Disdik Kabupaten Sukabumi, terlibat dalam pengalokasian anggaran yang di korupsi oleh tersangka.
“Untuk sementara tidak ada kaitan dengan Disdik. Meski Disdik sebenarnya memiliki peran sebagai pengawas PKBM. Namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini inisiatif tersangka sendiri mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ-nya dibuat sendiri, kemudian dia mencairkan uang sendiri dan dipergunakan sendiri dari hasil penyimpangan tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari kedepan terhadap tersangka tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari kedepan, kita melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpah ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,” tandasnya.
“Intinya, untuk teknis selanjutnya tentu penyidik akan melengkapi pemberkasan secara administrasi, apabila nanti dibutuhkan perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan, karena mungkin belum lengkap administrasi, maka kita tambah 40 hari ke depan. Kalau sudah cukup dilakukan persidangan tahap dua di PN Bandung,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pengembangan terkait dugaan penyelewengan anggaran di 93 PKBM lainnya yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.
“Nanti penyidik yang akan melakukan pengembangan apakah memang berindikasi di PKBM lain. Tapi, untuk sementara ini, kita tetapkan PKBM Perintis sebagai tersangka dan lakukan penahanan di tingkat penyidikan,” pungkasnya. (sya)