SUKABUMITIMES.com – Pendamping dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sukabumi, Randy Firmansyah, mengungkapkan dugaan tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual terhadap sedikitnya tiga anak di Kampung Papanahan, RT 03/RW 09, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Perkara ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/430/VII/SPKT/Polres Sukabumi pada Kamis, 30 Juli 2026,” ungkap Randy Firmansyah kepada sukabumitimes.com pada Sabtu (19/9/2026).
Randy yang juga menjabat sebagai Bendara Umum LKBHMI Cabang Sukabumi mengatakan, ketiga anak yang diduga menjadi korban tersebut masih berusia sekitar 6 hingga 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Dalam perkara ini, ada tiga anak yang diduga menjadi korban. Usia mereka masih sangat muda, berkisar antara 6 sampai 9 tahun dan semuanya masih anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar,” ujarnya.
Menurut Randy, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam proses pendampingan, pihak yang dilaporkan merupakan seorang laki-laki berinisial E yang disebut berusia sekitar 65 tahun.
“Pihak yang dilaporkan adalah seseorang berinisial E, seorang laki-laki yang berdasarkan informasi berusia sekitar 65 tahun,” katanya.
Namun, Randy menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Statusnya masih sebagai pihak yang dilaporkan dan kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Randy mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pendampingan, terdapat dugaan pemberian uang dan jajanan kepada anak sebelum dugaan peristiwa tersebut terjadi.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, ada dugaan pemberian atau iming-iming uang sebesar Rp10 ribu serta jajanan kepada anak,” ungkapnya.
“Pemberian tersebut diduga digunakan untuk membujuk anak agar masuk ke rumah dan mengikuti kemauan pihak yang dilaporkan,” sambung Randy.
Ia meminta dugaan tersebut turut didalami aparat kepolisian dengan tetap menggunakan pendekatan yang ramah anak.
“Informasi mengenai pemberian uang dan jajanan ini tentu perlu didalami oleh aparat kepolisian. Keterangan dari korban, keluarga korban dan para saksi perlu digali secara hati-hati,” ujarnya.
Randy menjelaskan, LKBHMI turut melakukan pendampingan advokasi terhadap korban dan keluarga korban dalam perkara tersebut.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak para korban tetap terlindungi dan keluarga korban mendapatkan akses terhadap proses hukum,” katanya.
Ia menegaskan, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara.
“Adanya tiga korban yang seluruhnya masih anak-anak harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kerentanan dan ketidaktahuan anak justru dimanfaatkan oleh orang dewasa,” tegas Randy.
Menurutnya, korban juga harus terhindar dari tekanan maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma baru.
“Para korban harus mendapatkan pendampingan yang diperlukan. Jangan sampai mereka mengalami tekanan, intimidasi, stigma maupun perlakuan yang dapat menimbulkan trauma baru,” ujarnya.
LKBHMI juga mendorong Polres Sukabumi untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif dan menyeluruh.
“Kami mendorong Polres Sukabumi melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, menyeluruh dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” kata Randy.
Selain tiga anak yang telah disebut dalam laporan, Randy meminta aparat kepolisian turut mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Kami juga mendorong pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain. Apalagi informasi yang kami terima berkaitan dengan lingkungan di sekitar area sekolah,” ungkapnya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, korban, keluarga korban, saksi maupun bukti lainnya perlu dilakukan untuk mengungkap perkara secara terang.
“Pihak kepolisian perlu memeriksa pihak yang dilaporkan, menggali keterangan para saksi, korban dan keluarga korban, serta mengumpulkan bukti-bukti lain yang dapat membantu mengungkap peristiwa ini secara terang,” jelasnya.
Randy juga mengingatkan agar anak-anak yang diduga menjadi korban tidak mendapatkan tekanan untuk diam.
“Jangan sampai anak yang diduga menjadi korban justru dipaksa untuk diam demi kepentingan orang dewasa. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan harus ditempatkan di atas kepentingan menjaga nama baik pihak tertentu,” tegasnya.
Randy memastikan LKBHMI akan terus melakukan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“LKBHMI melalui pendampingan yang kami lakukan akan terus mendorong agar perkara ini mendapatkan perhatian serius sesuai kewenangan hukum, namun tetap menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan,” katanya.
“Tiga anak yang diduga menjadi korban bukan sekadar angka dalam sebuah laporan kepolisian. Mereka adalah anak-anak yang memiliki hak untuk tumbuh, belajar, bermain dan hidup dalam lingkungan yang aman,” pungkas Randy.
Sebagai informasi, LKBHMI merupakan salah satu Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) yang berada di lingkungan HMI Cabang Sukabumi. (sya)



























