Senin, 12 Mei 2025
Pukul: 09:16 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Headline

PT DKI Jakarta Perberat Vonis Yasir Limpo Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44,269 Miliar

Redaksi by Redaksi
September 10, 2024
in Headline, Hukum & Kriminal
PT DKI Jakarta Perberat Vonis Yasir Limpo Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44,269 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat vonis hukuman menjadi 12 tahun penjara, dari yang sebelumnya 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

RELATED POSTS

Hanya Papan Toko Lebih Eman Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

Selain itu, SYL juga diperberat hukuman dendanya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman dendanya yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.

Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha. (sya)

Tags: Pengadilan TinggiSyahrul Yasin Limpo
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hanya Papan Toko Lebih Eman Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

Hanya Papan Toko Lebih Eman Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Henry Slamet membenarkan bahwa papan toko atau warung di wilayah...

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

BMKG Jelaskan Gempa Tektonik 6,2 M di Aceh, Tidak Berpotensi Gempa

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Provinsi Aceh di Guncang gempa tektonik dengan kekuatan 6,2 magnitudo pada Minggu (11/5/2025) sekira pukul 15.57 WIB. Aceh...

Warga Antusias Ikuti Pemilihan Ketua RW 012 Sukakarya Kota Sukabumi, Lurah Lina: Semoga Jadi Pemimpin Amanah 

Warga Antusias Ikuti Pemilihan Ketua RW 012 Sukakarya Kota Sukabumi, Lurah Lina: Semoga Jadi Pemimpin Amanah 

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Pemilihan langsung ketua Rukun Warga (RW) 012 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi kembali di gelar mengingat masa...

Jabar Realisasi Belanja Tertinggi, Kota Sukabumi Bagaimana? Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

Jabar Realisasi Belanja Tertinggi, Kota Sukabumi Bagaimana? Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah

by Redaksi
Mei 11, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi dan atensi terkait tingkat realisasi APBD, dari yang terbaik...

Muraz Secara Aklamasi Kembali Terpilih sebagai Ketua Pengcab PTMSi Kota Sukabumi 

Muraz Secara Aklamasi Kembali Terpilih sebagai Ketua Pengcab PTMSi Kota Sukabumi 

by Redaksi
Mei 10, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - H. Mohammad Muraz secara aklamasi terpilih kembali menjadi ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kota Sukabumi dalam...

Next Post
Dedi Mulyadi Sambangi MD KAHMI Sukabumi, Kolaborasi Majukan Jawa Barat 

Dedi Mulyadi Sambangi MD KAHMI Sukabumi, Kolaborasi Majukan Jawa Barat 

Dua Pelajar SMK di Hukum Sujud di Kaki Orang Tuanya, Diamankan Polisi Karena Tawuran

Dua Pelajar SMK di Hukum Sujud di Kaki Orang Tuanya, Diamankan Polisi Karena Tawuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist