SUKABUMITIMES.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi memberi persetujuan untuk menerbitkan suatu yang menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara.
Pada kesempatan ini ketua MPR Bambang Soesatyo menyerahkan secara langsung kepihak perwakilan keluarga Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
“Menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet dalam pidatonya.
Menurut Bamsoet, begitu biasa ketua MPR RI itu disapa, terbitnya surat MPR ini menganulir TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 yang memuat tuduhan terhadap Bung Karno tak terbukti.
“Dengan demikian, secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.
Menurutnya, pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, yakni omnis idemnatus pro innoxio legibus habetur.
“Seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah, sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair atau adil,” ujar Bamsoet.
Toh, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 2012 melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012, telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.
Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain, ialah Bung Karno adalah putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
“Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis, Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara,” kata Bamsoet.
Pimpinan MPR RI, kata Bamsoet, berkomitmen terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil.
“Termasuk, hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya,” pungkasnya. (*)