SUKABUMITIMES.COM – Polisi Resort (Polres) Sukabumi Kota dalam operasi yang dilakukan kurang lebih satu bulan terakhir telah berhasil melakukan penegakan hukum di wilayah operasinya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi mengatakan dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana di sejumlah titik melalui operasi rutin.
“Sebanyak 21 pelaku dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil kami amankan melalui operasi rutin yang kami lakukan selama sebulan ini,” kata Rita Suwandi kepada awak media melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (25/10/2024).
Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota ini menambahkan ke 21 pelaku yang saat ini telah diamankan tersebut hasil dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di 8 Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Adapun total secara keseluruhan ada 17 kasus, yakni Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus dan Kebonpedes 1 kasus,” ungkap Rita di depan awak media.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan tersebut diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol dengan berbagai merk selama 3 bulan hingga 1 tahun.
“Para pelaku ini bervariasi peran dan dalam melaksanakan aksinya, ada yang sebagai kurir maupun pengedar, yang rata-rata juga pemakai, masing-masing ada yang sudah 3 – 4 bulan bahkan ada yang sudah 1 tahun,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwandi.
Dari hasil operasi rutin tersebut, pihaknya mengaku telah menyita berbagai barang bukti (barbuk) yang saat ini ada dihadapan wartawan semua.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa: 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp390 ribu dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merk,” tandasnya.
Sehingga dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya mengaku telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 10 ribu jiwa dari jeratan narkoba.
“Barang bukti yang berhasil kami sita tersebut, jika diuangkan senilai Rp652 juta atau setengah miliar lebih,” imbuhnya.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435, 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.
“Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” pungkasnya. (sya)