43 Tersangka Narkoba Diciduk, Polisi Sita Sabu hingga 27 Ribu Pil Obat Keras Senilai Rp697 Juta 

SUKABUMITIMES.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan pengungkapan 36 kasus peredaran narkoba selama periode April hingga 30 Juli 2024 berhasil menyita barang bukti senilai sekitar Rp697 juta dan diperkirakan menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (3/8/2026).

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Sentot.

Ia menjelaskan, selama empat bulan terakhir Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus dengan menangkap 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar.

“Selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar,” katanya.

Menurut Sentot, dari puluhan kasus tersebut terdiri atas 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, dan tujuh kasus obat keras terbatas.

“Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, dan tujuh kasus obat keras terbatas,” ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 524 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.000 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp697 juta serta diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa,” tutur Sentot.

Pengungkapan tersebut dilakukan di 36 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus, disusul Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh yang masing-masing empat kasus.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama tiga hingga empat bulan. Bahkan sebagian di antaranya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar satu tahun.

“Hasil penyidikan sementara menunjukkan para tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga sampai empat bulan, bahkan sebagian telah beroperasi hingga satu tahun,” jelasnya.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Sentot menegaskan, Polres Sukabumi Kota akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat.

“Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkoba. Namun keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda demi mewujudkan Kota Sukabumi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas Sentot.

Sementara itu, Kasar Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menyebut, mayoritas tersangka yang diamankan dalam pengungkapan puluhan kasus narkotika sepanjang periode 14-25 Juli 2026 merupakan warga usia produktif. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kelompok usia tersebut merupakan tulang punggung pembangunan dan perekonomian.

“Usianya produktif, sekitar 17 sampai 25 tahun. Itu yang paling banyak kami temukan,” ujar AKP Tenda.

Ia menjelaskan, dominasi pelaku berusia muda menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi generasi produktif. Karena itu, upaya pemberantasan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan edukasi yang berkelanjutan.

AKP Tenda juga memaparkan dasar perhitungan yang digunakan kepolisian ketika menyampaikan estimasi jumlah masyarakat yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba.

Menurutnya, angka tersebut dihitung berdasarkan potensi jumlah pengguna dari barang bukti yang berhasil disita.

“Variabelnya dari ukuran narkotikanya. Per gram itu kira-kira bisa dipakai empat sampai lima orang,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain dihitung dari potensi jumlah pengguna, nilai ekonomi barang haram tersebut juga menjadi salah satu indikator dalam menggambarkan besarnya dampak yang berhasil dicegah.

“Kalau dirupiahkan sekitar satu juta rupiah per gram,” katanya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menyebut pengungkapan 36 kasus narkotika selama periode operasi tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Estimasi itu diperoleh dari total barang bukti yang diamankan dengan menggunakan perhitungan rata-rata jumlah pengguna yang dapat mengonsumsi setiap gram narkotika.

AKP Tenda menegaskan, pemberantasan jaringan narkoba akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran barang terlarang sekaligus melindungi masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *