SUKABUMITIMES.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda strategis.
Adapun ketiga pembahasan yakni penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027, serta jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua DPRD Yudha Sukmagara dan H. Usep. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang membahas sejumlah tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
“Hari ini ada tiga agenda utama. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027. Kedua, penyampaian KUPA-PPAS Tahun 2026 oleh Bupati. Ketiga, jawaban Bupati atas pandangan fraksi mengenai Raperda perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda,” ujar Budi.
Menurut Budi, kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027 telah resmi ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai dasar penyusunan APBD tahun mendatang. Sementara itu, dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 telah diterima DPRD dan selanjutnya akan dibahas secara lebih rinci oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah KUA-PPAS 2027 sudah kita tandatangani bersama. Sedangkan KUPA-PPAS 2026 sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Banggar bersama TAPD untuk dilakukan pembahasan,” katanya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, terkait perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda, Budi menyebut pembahasannya akan segera dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah disepakati berasal dari Komisi III DPRD.
Ia menegaskan, perubahan APBD merupakan mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi penyesuaian dalam struktur keuangan daerah, baik berupa penambahan pendapatan, pergeseran anggaran maupun perubahan kebijakan lainnya.
“Kalau ada penambahan pendapatan, pergeseran anggaran atau perubahan lainnya, semuanya harus dituangkan dalam APBD Perubahan. Sebelum masuk ke RAPBD Perubahan, tentu harus diawali dengan pembahasan KUA-PPAS,” jelasnya.
Mengenai jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi, Budi menilai Bupati Sukabumi telah memberikan penjelasan yang komprehensif terhadap berbagai masukan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi DPRD.
“Raperda ini memang usulan dari Bupati. Tadi beliau sudah menjawab berbagai masukan dari fraksi dengan cukup jelas. Selanjutnya semua substansi itu akan diperdalam dalam pembahasan di tingkat Pansus,” pungkasnya. (stm)


























