SUKABUMITIMES.COM – Kemajuan teknologi, terutama di dunia digital mendorong semua lapisan masyarakat untuk mulia mengakses dan memanfaatkannya. Demikian juga dengan upaya pelayanan yang dilakukan oleh kementerian ATR/BPN untuk memodernisasi layanan pertanahan secara elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan.
Demikian juga dengan Kantor Tanah (Kantah) Kota Sukabumi tidak mau ketinggalan untuk meluncurkan layanan elektronik dalam pengurusan pertanahan, bertempat di Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, Selasa (14/5/2024).
Launching layanan elektronik ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Kota Sukabumi, Surahman yang disaksikan dari berbagai undangan, termasuk dari unsur wartawan.
Turut hadir dalam kegiatan launching layanan elektronik ini antara lain Pemda diwakili oleh kepala BPKPD, PAT, PPATS Camat, REI, Apersi, Lembaga Perbankan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kepala Kantah Kota Sukabumi, Surahman dalam konferensi persnya setelah kegiatan launching mengemukakan bahwa Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sukabumi saat ini termasuk sebagai salah satu dari 104 kota yang dijadikan pilot projek transformasi digital dalam pelayanan pertanahan.
Surahman menjelaskan mulai 14 Mei 2024 layanan elektronik dilaksanakan. “Mulia hari ini yang namanya buku sertipikat warna Hijau atau coklat untuk sertipikat wakaf tidak diproduksi lagi. Kecuali Sertifikat PTSL yang masih berlanjut tahun ini, karena sistem masih di maintenance. Kecuali masyarakat umum jika mengurus sertifikat akan menjadi satu lembar,” terangnya.
Layanan ini nantinya akan dipermudah dengan disediakannya mesin berupa Anjungan Pencetakan Mandiri (APM), sehingga masyarakat yang mau mencetak lembaran sertipikat dapat melakukan di APM tersebut.
“Kedepannya di Kantah Kota Sukabumi ini juga akan dilengkapi dengan mesin APM tersebut.
Tekhnologi sertipikat elektronik bukan inovasi, bukan sesuatu yang baru, namun suatu keharusan yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Namun begitu, Surahman menekankan untuk sertipikat lama dalam bentuk buku tersebut masih berlaku.
“Masyarakat Jangan kaget sertipikat yang lama masih berlaku, tetapi untuk pendaftar baru, sertipikat tidak lagi dalam bentuk buku, melainkan hanya berupa lembaran, tepatnya hanya satu lembar,” tekannya.
Surahman menjelaskan ketika ditanya wartawan apakah sertipikat lama bisa diganti dengan sertipikat elektronik ini. Dirinya menjelaskan jika masyarakat mau mengganti sertipikat yang lama dengan yang baru dipersilahkan.
“Yang harus diperhatikan, sertipikat yang lama masih berlaku, dan kalau mau mengganti dengan elektronik dipersilahkan hanya cukup dengan membayar Rp.50 ribu,” tambahnya.
Layanan elektronik ini tentu saja mempunyai keunggulan jika dibanding dengan sistem manual. Dengan elektronik ini, akan menekan bahkan terhindar pemalsuan karena tanda tangan pun sudah by sistem, Produk real-time artinya dalam aplikasi itu ada info berkas yang mudah dilacak sudah sejauh mana keberadaan sertipikat yang diproses.
Lantas bagaimana jika sertipikat yang sudah di. Cetak tersebut hilang. Pria ramah yang sebentar lagi memasuki masa purna tugas itu menjelaskan sepanjang brangkas elektroniknya ada, mau bilang kapanpun bisa dicetak lagi.
“Namun dalam regulasinya masih sama, karena regulasi yang baru masih dibuat. Dimulai dari pelaporan ke pihak berwajib, yaitu polisi, kemudian disumpah, dan ditindak lanjuti dengan diumumkan di media 1 bulan baru kemudian bisa dicetak,”
Pihaknya mengakui bahwa untuk tahap pertama ini pasti mengalami hambatan dan agak tersendat.
“Karena selain adaptasi, surat ukurnya, gambar masih manual. Tetapi pihaknya memastikan jika selanjutnya akan bisa cepat,” pungkasnya. (sya).