SUKABUMITIMES.COM – Mencermati masih maraknya sekolah yang menahan ijazah siswa, khususnya siswa SMA dan sederajat, membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengambil langkah cepat.
Langkah yang diambil tersebut adalah dengan mengeluarkan surat perintah penyerahan ijazah kepada siswa. Menindaklanjuti hal tersebut Disdik Jabar Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V, yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyerahan ijazah. Hal ini tertuang dalam kop surat bernomor: 2762/PK.03.03.01/CADISDIKWIL.V tertanggal 14 Mei 2024.
Dalam surat tersebut didasari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional, pada pasal 2 disebutkan bahwa penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari Satuan Pendidikan.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, pada pasal 7 ayat (8) disebutkan bahwa Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala KCD Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar memerintahkan kepada Kepala SMA, SMK, SLB untuk segera membagikan seluruh ijazah kepada semua siswa yang sudah dinyatakan lulus dari sekolah masing-masing.
“Sekolah tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah, tanpa adanya suatu alasan apapun,” tekannya dalam surat perintah tersebut.
Sekolah diharuskan proaktif untuk menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa agar ijazah segera diambil dengan diumumkan secara resmi melalui surat, media sosial sekolah, maupun media luar ruang (billboard, spanduk, papan pengumuman, dll).
Masih dalam surat perintah yang sama, dalam hal pengambilan pengambilan ijazah tersebut, harus dilakukan oleh siswa yang bersangkutan atau orang tua siswa, yang dibuktikan dengan KTP dan KK. Selanjutnya pengambil ijazah dicatat nomor telponnya.
“Sebagai bentuk kesungguhan dan keseriusan pihak sekolah dalam memberikan ijazah tersebut, maka progres penyerahan ijazah akan dilaporkan kepada Satgas Saber Pungli Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (sya)