SUKABUMITIMES.COM – Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025, yang mewajibkan penyerahan ijazah maksimal hingga 3 Februari 2025 mendapat tanggapan positif dari masyarakat maupun pemangku kepentingan pendidikan.
Sebelum SE tersebut dikeluarkan, Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh sekolah di Jawa Barat, mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat, untuk segera membagikan ijazah yang masih tertahan di sekolah.
Salah satu point dalam SE tersebut menyebutkan jika ijazah belum juga diserahkan pada batas waktu yang ditentukan, maka sekolah wajib menyerahkannya kepada Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah masing-masing.
Salah satu yang menanggapi SE tersebut adalah Kepala SMK Jami’iyyatul Aulad Palabuhanratu Andriana.
Menurutnya, ini merupakan langkah yang sangat baik, terutama ijazah ini menjadi prasyarat seseorang untuk melamar pekerjaan.
“Kabar ini tentu menggembirakan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan ijazah untuk bekerja. Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap hak pendidikan masyarakat,” ujarnya pada Selasa, (28/1/2025).
Menurutnya kebijakan ini sudah sejalan dengan apa yang di amanat dalam undang-undang yang menjamin setiap rakyat berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
Namun disisi lain, Andriana juga menyoroti dampak kebijakan ini bagi keberlangsungan sekolah swasta.
“Terutama yang masih bergantung pada sumbangan masyarakat,” jelasnya.
Andriana menekankan, kebijakan ini akan menjadi tantangan besar bagi sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi konkret, dimana sekolah swasta masih sangat bergantung pada sumbangan masyarakat untuk menutupi biaya operasional.
“Bantuan dana pemerintah seperti BOSP dan BPMU belum mampu menutupi seluruh kebutuhan operasional,” jelasnya.
Saat ini, masih kata Andriana, dana BOSP hanya boleh digunakan maksimal 50 persen untuk honorarium guru, sedangkan sisanya untuk operasional lain.
Kondisi ini tentu saja berbeda dengan sekolah negeri, yang sebagian besar gurunya merupakan ASN atau PPPK dengan gaji yang ditanggung pemerintah.
“Dengan kebijakan ini, jika orang tua berhenti berkontribusi dalam pembiayaan pendidikan, bukan tidak mungkin sekolah swasta akan kesulitan bertahan,” katanya.
Andriana mengajak para pemangku kebijakan untuk memahami kondisi nyata sekolah swasta, khususnya di pelosok.
“Jangan hanya melihat sekolah swasta yang sudah mapan atau favorit. Coba lihat sekolah-sekolah di pelosok, tanyakan kepada guru-guru yang terkadang digaji tiga bulan sekali. Lihat kondisi sarana dan prasarananya,” tegasnya.
Andriana berharap, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran yang cukup agar pendidikan di Jawa Barat, baik di sekolah negeri maupun swasta, benar-benar gratis. Dengan begitu, amanat undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud.
Tidak hanya itu, Andriana juga berharap kebijakan ini menjadi langkah awal untuk merealisasikan wajib belajar 12 tahun secara gratis.
“Semoga ini menjadi awal perubahan besar dalam dunia pendidikan Jawa Barat. Ke depan, semoga masyarakat bisa menikmati pendidikan gratis, guru semakin sejahtera, dan Jawa Barat menjadi provinsi yang istimewa dalam bidang pendidikan,” pungkasnya. (stm)

























