Keluarga Korban Kecelakaan Maut Jalan Siliwangi Palabuhanratu Layangkan Gugatan ke PT. MKA, Segini Besarannya! 

SUKABUMITIMES.COM – Tentu Masih ingat kecelakaan maut yang  menewaskan satu orang anggota KNPI Kabupaten Sukabumi dan melukai tujuh orang lainnya memasuki babak baru.

Kecelakaan mau tersebut melibatkan truk Hino dengan nomor polisi B 9750 UXT dan Isuzu pick up F 8677 VC di Jalan Raya Siliwangi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (30/4/2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Dimana dalam peristiwa tersebut, sopir truk, Sugiarto (46), telah menjalani hukuman penjara atas peristiwa tersebut. Namun, ternyata keluarga para korban kini melayangkan gugatan perdata yang diajukan kepada PT Manggala Kiat Ananda (MKA) untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiel dan imateriel yang dialami para korban.

Kuasa hukum korban Nandang Purna menyebut, total seluruh tuntutan besarnya mencapai hingga Rp 2,8 miliar, dengan rincian penggugat 1, keluarga korban yang meninggal, meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, menurutnya nilai tersebut dianggap wajar untuk pelipur lara ibunya, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarganya.

Kemudian, kata Nandang korban luka-luka serta pemilik mobil pick up yang ringsek juga menuntut ganti rugi dengan nominal berbeda, termasuk untuk kerugian ponsel yang rusak dan hilangnya sumber mata pencaharian.

Nandang menambahkan, mediasi telah dilakukan beberapa waktu lalu yang bertempat di kantor eks Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, namun belum mencapai kesepakatan.

Pihak PT MKA, melalui kuasa hukumnya, Martin Ismawan, belum memberikan jawaban pasti terkait gugatan tersebut.

“Belum ada itikad baik dari perusahaan. Hingga saat ini, kerugian materiel mencapai Rp 1,33 miliar dan imateriel sekitar Rp 1,3 miliar,” ungkap Nandang.

Ketika dikonfirmasi kuasa hukum PT MKA Martin Ismawan mengungkapkan, bahwa perusahaan belum dapat memenuhi tuntutan ganti rugi dari penggugat.

“Kami akan menjalani proses persidangan dan pembuktian di pengadilan. Mudah-mudahan ada jalan terbaik selama persidangan berlangsung,” ujar Martin.

Martin juga menjelaskan, kasus ini telah berjalan lebih dari satu bulan tanpa ada solusi konkret.

“Pihak perusahaan pernah menawarkan sesuatu, tetapi belum bisa diterima oleh keluarga korban,” tambahnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Cibadak Kelas IB, Yahya Wahyudi, mengatakan bahwa sidang mediasi gagal karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Jika mediasi gagal, maka proses persidangan akan dilanjutkan sesuai hukum acara perdata yang berlaku,” jelas Yahya.

Yahya menambahkan, kedua pihak tetap diperbolehkan melakukan mediasi di luar persidangan.

“Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda yang akan ditentukan kemudian,” pungkasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *