SUKABUMITIMES.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan, pemerintah provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar telah menyalakan Milangkala Tatar Sunda menjadi agenda rutin tahunan dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya di Sumedang pada Sabtu. Ia menegaskan bahwa ini juga sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) dan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri yang menyebutkan bahwa tanggal 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda.
“Kegiatan ini (Milangkala Tatar Sunda) rutin. Makanya lahirlah yang disebut dengan Milangkala Tatar Sunda. Nanti ditetapkannya kan dalam pergub, sudah persetujuan Mendagri tanggal 18 Mei,” ujarnya.
Dedi menjelaskan jika cakupan perayaan ini tidak hanya sebatas wilayah administratif Jawa barat saja, melainkan daerah lain yang ada mempunyai ketertarikan dengan budaya Sunda bisa dilibatkan.
“Ada temen-temen dari Banten, bisa masuk tatar sudah. Juga ada di wilayah Jawa Tengah yang dekat dengan budaya Sunda,” jelasnya.
Mengenai dengan puncak perayaan, nanti akan dilaksanakan di Gedung Sate dalam bentuk drama musikal.
Dirinya mempunyai pandangan yang jauh ke depan, diharapkan kedepannya akan dapat membentuk jalur budaya yang tidak hanya terpusat pada satu titik.
“Dari sini (Sumedang) ke induknya, dulu ke Kawali. Dari Kawali nanti kan melewati Cianjur. Mudah-mudahan ke depan semua wilayah yang dilalui itu bisa ikut terlibat, tidak lagi terbatas seperti sekarang karena masih ada keterbatasan waktu,”katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini secara rutin juga dinilai memiliki potensi dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, terutama melalui penguatan sektor UMKM dan pariwisata.
“Tentu tinggi (potensi ekonomi). Ya, kalau setiap perayaan kegiatan kan selalu melahirkan UMKM. Dan yang paling utama nanti ya karena mungkin tahun ini mendadak. Tahun depan Sumedang sudah berdandan agar lebih siap,” katanya.
Perlu diketahui bahwa, Pemprov Jabar telah menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda yang diformalkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.(sya)



























