Terkait Batasan Usia Relawan, Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi Sentil BGN: Di Atas 50 Tahun Bukan Tidak Produktif 

SUKABUMITIMES.com– Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Ketua Satgas MBG) Kota Sukabumi Andri Setiawan menyebut adanya aturan yang membatasi relawan program MBG antara 15 hingga 50 tahun itu kaku, tidak kontekstual, dan tentu saja sangat berpotensi mematikan partisipasi masyarakat sekitar.

Hal ini disampaikannya sebagai respon terhadap adanya petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dimana isinya antara lain menyebutkan usia relawan program MBG itu dikisaran 15 hingga 50 tahun.

“Aturan ini dibuat hanya bersifat administratif dan tidak melihat realita di lapangan,” ungkap Ketua Satgas Andri pada Minggu (3/5/2026).

Realitas yang ada, menurut Andri justru sebaliknya dilapangan kita lihat, relawan usia di atas 50 tahun ini masih banyak yang terlibat dan tetap produktif.

“Nah, bisa kita lihat masih banyak ibu-ibu yang sudah lanjut usia yang di dapur SPPG dan ternyata masih kuat bekerja dalam kurun waktu delapan jam dan bahkan tidak sedikit yang minta dilibatkan dalam operasional harian,” terangnya.

Masih kata Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, jika juknis ini dilaksanakan bagus diikuti, maka dikhawatirkan akan mematikan tingkat partisipasi masyarakat.

“Adanya MBG itu selain pemenuhan gizi kan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dapur. Jadi pelibatan masyarakat secara langsung itu harus menjadi catatan utama,” menurutnya.

Andri juga menilai juknis BGN bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut tidak membatasi usia maksimal tenaga kerja selama masih memiliki kemampuan dan produktivitas.

“Ini berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, yang tidak membatasi usia maksimal tenaga kerja selama masih memiliki kemampuan dan produktivitas,”jelasnya.

Menurutnya, pembatasan usia oleh BGN merupakan bentuk penyederhanaan berlebihan terhadap isu ketenagakerjaan. “Dalam konteks itu, pembatasan usia oleh BGN dinilai sebagai bentuk penyederhanaan berlebihan terhadap isu ketenagakerjaan,”tambah Andri.

Lebih jauh, Andri menyoroti proses penyusunan juknis yang minim melibatkan pemerintah daerah. Padahal, pemda adalah pihak yang berhadapan langsung dengan dinamika implementasi program.

“Juknis ini disusun secara top-down tanpa melibatkan daerah. Akibatnya, kebijakan yang lahir tidak responsif terhadap kondisi riil,”kritiknya.

Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal angka usia.

“Ini bukan sekadar soal usia, tapi soal bagaimana kebijakan dibuat tanpa mendengar pelaku di lapangan,” kata Andri.

Realitas di dapur SPPG Kota Sukabumi jadi bukti. Relawan lanjut usia justru jadi tulang punggung operasional. Mereka tetap bugar dan konsisten membantu menyiapkan ribuan porsi MBG setiap hari.

“Kalau mereka yang masih mampu dan mau berkontribusi justru dibatasi, ini kontraproduktif,”ujar Andri.

“Negara seharusnya membuka ruang partisipasi, bukan malah membatasinya dengan angka yang tidak punya dasar empiris kuat,” tambahnya.

Andri melihat ada celah kebijakan antara juknis BGN dan UU Cipta Kerja. BGN menerapkan batas usia yang rigid, sementara regulasi nasional justru mengedepankan fleksibilitas berbasis kemampuan kerja.

“Situasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan implementasi, bahkan membuka ruang ketidakpatuhan di lapangan karena aturan dianggap tidak relevan,”jelasnya.

Karena itu, ia mendesak BGN segera evaluasi menyeluruh. Menurutnya, ukuran produktivitas tidak bisa direduksi jadi batas usia semata.

“Kalau kebijakan ini dipertahankan, bukan tidak mungkin program yang tujuannya baik justru tersendat di lapangan,”pungkas Andri.

“Usia produktif itu dinamis, bukan angka mati di 50 tahun,” tutupnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *