SUKABUMITIMES.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat di era Gubernur Dedi Mulyadi berencana mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Langkah tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya Pemprov Jabar juga pernah mengajukan pinjaman hingga Rp4 triliun pada era Gubernur Ridwan Kamil.
Meski sama-sama menggunakan skema pinjaman daerah, latar belakang kedua kebijakan tersebut berbeda. Pinjaman Rp3,4 triliun yang diajukan pada era Dedi Mulyadi disebut berkaitan dengan upaya menutup defisit APBD Jawa Barat 2026 yang mencapai Rp5,7 triliun.
Defisit tersebut dipicu oleh tiga faktor utama, yakni koreksi pendapatan daerah sebesar Rp3,11 triliun, kenaikan belanja daerah Rp2,06 triliun, serta koreksi pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa sebesar Rp350 miliar.
Pada APBD Jawa Barat 2026, target pendapatan yang sebelumnya sebesar Rp30,11 triliun dikoreksi menjadi Rp26,99 triliun. Sementara belanja daerah meningkat dari Rp29,83 triliun menjadi Rp31,89 triliun.
Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab kenaikan belanja, mulai dari kurang bayar tahun 2025, tambahan belanja pegawai, pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Pekerja Bukan Penerima Upah, tunggakan PBPU, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana pinjaman Rp3,4 triliun tersebut pun disebut berbeda dengan kebijakan pinjaman pada era Gubernur Jawa Barat sebelumnya, Ridwan Kamil.
Pada 2020 dan 2021, Pemprov Jabar mengajukan pinjaman daerah dengan total sekitar Rp4 triliun. Saat itu, kebijakan tersebut dilatarbelakangi kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan perlambatan ekonomi dan menekan pendapatan daerah.
Ridwan Kamil kala itu menyebut pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar terhadap kondisi sosial ekonomi dan stabilitas keuangan daerah.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak pula terhadap sosial ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. Hal ini tentu berdampak pada peningkatan belanja daerah, khususnya untuk bidang kesehatan dan sosial,” kata Ridwan Kamil dalam pidato pengantar RAPBD Perubahan 2020.
Melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, pinjaman tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program strategis dan belanja modal pemerintah.
Pada 2020, pinjaman sebesar Rp1,812 triliun digunakan untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan, pengairan, perumahan, ruang terbuka publik, bangunan publik, pariwisata hingga infrastruktur kesehatan.
Sementara pada 2021, pinjaman sekitar Rp2,2 triliun digunakan untuk puluhan kegiatan, baik melalui belanja operasi perangkat daerah maupun bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Berbeda dengan era Ridwan Kamil yang peruntukan dananya telah dijelaskan secara rinci, hingga kini belum terdapat keterangan resmi secara lengkap mengenai kegiatan apa saja yang akan dibiayai melalui rencana pinjaman Rp3,4 triliun pada era Dedi Mulyadi.
Informasi yang beredar menyebut dana pinjaman tersebut diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang dinilai memiliki manfaat strategis bagi masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan Jawa Barat tahun 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman sebelumnya menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah tersebut dilakukan melalui perhitungan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Kemampuan Pemprov Jabar dalam memenuhi kewajiban pinjaman, kata dia, dihitung melalui Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, dalam rentang enam tahun terakhir, Jawa Barat tercatat dua kali mengambil opsi pinjaman daerah. Pada era Ridwan Kamil, utang sekitar Rp4 triliun diajukan di tengah tekanan pandemi Covid-19 untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan.
Sementara pada era Dedi Mulyadi, rencana pinjaman Rp3,4 triliun muncul di tengah persoalan defisit APBD Jawa Barat 2026 yang mencapai Rp5,7 triliun. Perbedaan latar belakang dan kejelasan peruntukan dana pun menjadi perhatian publik terhadap dua kebijakan pinjaman daerah tersebut. (sya)


























