Raperda Pertanggungjawaban APBD Sukabumi 2025 Lolos Evaluasi Gubernur, Siap Jadi Perda 

SUKABUMITIMES.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dipastikan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepastian itu disampaikan Bupati Sukabumi Asep Japar setelah seluruh tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan rampung. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Bupati Asep Japar menjelaskan, Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Menurutnya, seluruh rekomendasi dan catatan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan yang dihasilkan menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Asep Japar.

Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga penyempurnaan Raperda tersebut. Menurut Bupati, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Asep Japar berharap pengesahan Perda ini tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, yaitu Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed