SUKABUMITIMES.COM – Akhirnya apa yang menjadi keresahan dan keprihatinan sebagian masyakarat tentang maraknya pemakuan pohon pelindung di sekitaran kota Sukabumi yang banyak dipakai untuk memasang spanduk ataupun baliho para bakal calon (Balon) walikota Sukabumi maupun pelaku usaha, akhirnya mendapat respon dari pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi.
Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengeluarkan Surat Edaran dengan No. Hk.02.01/1438/B/12/SatpolPP/2024 tentang Larangan Masang Baliho, Spanduk, Poster, Reklame, dan Bentuk Lainnya pada Sarana dan Prasarana Publik dan Taman serta Memaku Pada Pohon Pelindung Dalam Wilayah Kota Sukabumi.
Kusmana Hartadji dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa maksud dan tujuan tidak lain adalah mengajak seluruh warga masyarakat kota Sukabumi untuk andil dalam pengamanan ruang terbuka hijau.
“Saya mengajak masyarakat kota Sukabumi untuk ikut menjaga wilayah ruang terbuka hijau dengan cara tidak memasang baliho, Baliho, Spanduk, Poster, Reklame, dan Bentuk Lainnya pada Sarana dan Prasarana Publik dan Taman serta Memaku Pada Pohon Pelindung Dalam Wilayah Kota Sukabumi,” sebut Kusmana dalam surat edarannya tertanggal (1/8/2024).
Kang Tutus begitu biasa Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dipanggil menyampaikan isi suatu edaran tersebut ditekankan pada pelarangan pemasangan baliho, Baliho, Spanduk, Poster, Reklame, dan Bentuk Lainnya.
“Yaitu di sarana dan prasarana publik dan taman serta memaku pada pohon pelindung dalam wilayah Kota Sukabumi,” tekannya.
Surat edaran yang ditujukkan kepada penyelenggaran pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi juga kepada ketua parpol serta para pelaku usaha ini juga belaku juga pada tempat-tempat publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna.
“Bagi siapapun yang melanggar surat edaran ini, maka dipastikan akan ada sanksi yang berlaku seusai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (sya)