Sah, Anak Usia Sekolah di Jabar Dilarang Keluar Malam, Kecuali dengan Alasan Jelas: Ini Edaran Resmi Gubernur Selengkapnya! 

SUKABUMITIMES.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi secara resmi memberlakukan jam malam bagi peserta didik di semua tingkatan, baik itu SMA, SMK, dan MA di seluruh provinsi Jabar.

Surat edaran dengan Nomor: 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa ini bertujuan untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.

Edaran yang ditujukan kepada Seluruh Perangkat Pemerintahan dari level Bupati/Wali Kota sampai Kades/Lurah se-Jabar, Kemenag dan Disdik Jabar ini semua perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
  1. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
  2. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
  3. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
  4. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
  5. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

“Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” tulis Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam edarannya yang dikeluarkan pada (23/5/2025).

  • Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
  1. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
  2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
  • Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka.

Demikian edaran yang dikeluarkan oleh gubernur KDM, semoga semua elemen yang terlibat dalam pendidikan anak bisa mempedomani nya. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *