SUKABUMITIMES.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT). Melalui kebijakan tersebut, para nelayan akan memperoleh Solar dengan harga Rp15.000 per liter selama enam bulan ke depan.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor pada Senin (13/7/2026).
Pemerintah menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perikanan yang belakangan menghadapi tekanan akibat tingginya harga BBM non-subsidi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebelumnya harga Solar non-subsidi sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Di sisi lain, Solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter hanya dapat dinikmati nelayan dengan kapal di bawah 30 GT.
Karena itu, pemerintah memandang perlu menghadirkan skema khusus bagi kelompok nelayan yang berada di antara pengguna BBM subsidi dan pengguna BBM komersial.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga 15.000 rupiah per liter,” ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga menjelaskan, besaran harga tersebut dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi Solar dalam negeri yang mencapai sekitar Rp18.600 per liter. Dengan harga jual Rp15.000 per liter, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung pemerintah melalui mekanisme pendanaan khusus.
“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN, karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat,” jelas Airlangga.
Ia menegaskan, bantuan harga tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah memilih menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang dinilai memiliki kapasitas pendanaan untuk menopang program tersebut.
Dalam tahap awal pelaksanaannya, pemerintah menetapkan kuota Solar bersubsidi khusus bagi pengusaha nelayan sebanyak 400.000 ton untuk periode enam bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional armada penangkapan ikan sekaligus menjaga produktivitas sektor perikanan nasional di tengah dinamika harga energi. (sya)





























