Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik Wajah, Komdigi: Data Masyarakat Lebih Akurat dan Transparan

SUKABUMITIMES.com – Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 kemarin, masyarakat yang akan melakukan registrasi kartu SIM prabayar baru diwajibkan menggunakan biometrik pengenalan wajah sebagai bagian dari proses verifikasi. Kebijakan baru ini menggantikan sistem lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa penerapan registrasi berbasis biometrik merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akurasi pendataan pelanggan layanan seluler sekaligus memperkuat transparansi dalam administrasi telekomunikasi.

“Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, agar akuntabel, agar transparan,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers, Selasa.

Menurutnya, penerapan teknologi pengenalan wajah tidak hanya memberikan kepastian identitas pelanggan, tetapi juga membuka peluang bagi operator seluler untuk menghadirkan layanan yang lebih optimal kepada pengguna

“Tapi tidak itu saja, sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” lanjut Meutya.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Dalam regulasi tersebut, registrasi menggunakan biometrik diwajibkan bagi pelanggan baru layanan prabayar.

Sebelum diberlakukan secara nasional, pemerintah telah melakukan uji coba sejak Januari 2026. Hasilnya, sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pengguna telah berhasil melakukan registrasi dengan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah.

Dalam proses registrasi, pelanggan cukup mendatangi gerai maupun mitra resmi operator seluler atau memanfaatkan platform digital yang disediakan masing-masing operator. Pengguna kemudian memasukkan nomor ponsel dan data KTP, lalu melakukan pemindaian wajah sebagai tahap verifikasi identitas.

Pemerintah berharap sistem baru ini mampu menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM sekaligus meningkatkan keamanan dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.

“Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, agar akuntabel, agar transparan,” tegas Meutya Hafid.

Ia kembali menekankan bahwa manfaat registrasi biometrik tidak hanya dirasakan pemerintah dalam hal validasi data, tetapi juga pelanggan yang berhak memperoleh layanan seluler yang lebih baik.

“Operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *