KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

SUKABUMITIMES.com – Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, pihaknya menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Senin (10/8/2026) malam.

“Hari ini, terhadap 4 orang tersangka di antaranya dilakukan penahanan,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Taufik mengungkapkan, keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut belum menjalani penahanan.

Taufik mengatakan, Yuddy meminta agar agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang karena sedang dalam kondisi sakit.

“Sudah mengirim surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan kecurangan dalam pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021-2023.

Bank BJB sebelumnya menempatkan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

Namun, KPK menemukan bahwa realisasi pekerjaan yang dilakukan jauh lebih kecil dibandingkan anggaran yang ditempatkan.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo sebelumnya mengungkapkan, dari Rp409 miliar anggaran tersebut, sekitar Rp300 miliar dipotong pajak dan hanya sekitar Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan pekerjaan riil.

“Dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).

Budi menyebut penyidik masih melakukan pengujian secara detail terhadap realisasi anggaran tersebut.

“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp100 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, KPK menyebut telah menemukan dugaan pekerjaan yang tidak riil atau fiktif dengan nilai sekitar Rp222 miliar.

“Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambung Budi.

Enam agensi yang mendapatkan anggaran Bank BJB tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama sebesar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandi Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.

KPK juga menduga proses pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar hukum.

Budi mengatakan, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan rekanan agar perusahaan yang telah disepakati dapat memenangkan pengadaan.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Keempat tersangka yang ditahan kemudian keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka selanjutnya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *