KPK Kantongi Bukti Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Pengurus PBNU

SUKABUMITIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa klaim tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini muncul menyusul pemeriksaan Aizzudin sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus mendalami peran AIZ dan potensi adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi yang bersangkutan.

Budi menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada keterangan satu pihak saja. KPK berencana mengonfirmasi temuan ini kepada saksi-saksi lain serta mencocokkannya dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita.

Di sisi lain, Aizzudin Abdurrahman usai diperiksa membantah keras keterlibatan dirinya dalam pusaran arus uang haram tersebut.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” cetusnya singkat kepada awak media.

Kasus ini mulai mencuat sejak KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, lembaga antirasuah itu merilis temuan mengejutkan mengenai penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan menembus angka Rp1 triliun.

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK telah menetapkan dua tersangka utama pada 9 Januari 2026, yakni:Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Mantan Menteri Agama. Ishfah Abidal Aziz (IAA), Mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Selain kedua nama di atas, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Kasus ini juga diperkuat oleh temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut dipandang menyalahi aturan karena membagi kuota tersebut secara rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian tersebut dianggap menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen menjadi hak haji reguler.

Kebijakan ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik rasuah yang kini tengah diusut tuntas oleh KPK. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *