A.A. Brata Tegaskan Dugaan Vandalisme Saat Demo 2 Juni Bisa Diproses Pidana Tanpa Laporan Korban

SUKABUMITIMES.com – Koordinator Daerah Jawa Barat PERADI SAI sekaligus advokat senior, A. A. Brata Soedirdja, menegaskan bahwa dugaan aksi vandalisme yang terjadi saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada 2 Juni 2026 dapat diproses secara pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Brata Soedirdja sebagai tanggapan atas pemberitaan yang dimuat media online Teropong Indonesia pada Senin (6/7/2026) berjudul “Pertanyakan Dugaan Vandalisme Aksi 2 Juni, PANCA Datangi Bagian Hukum Pemkot Sukabumi”.

Menurut Brata, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan unjuk rasa atau demonstrasi adalah hak setiap warga negara dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh negara,” kata Brata Soedirdja dalam pendapat hukumnya.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti tanpa batas. Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan yang mengatur bentuk-bentuk demonstrasi yang dilarang.

“Masyarakat perlu mengingat bahwa ada demonstrasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHPidana dan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012, salah satunya adalah demonstrasi yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan serta melakukan perbuatan pidana selama demonstrasi,” ujarnya.

Brata menjelaskan, apabila dalam aksi unjuk rasa terjadi tindakan vandalisme maupun pengrusakan terhadap fasilitas umum, maka perbuatan tersebut tidak lagi berada dalam ranah kebebasan berpendapat, melainkan telah masuk ke ranah tindak pidana.

“Jika selama berlangsungnya demonstrasi terjadi perbuatan vandalisme dan atau pengrusakan terhadap fasilitas umum, maka perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana berdasarkan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 dan Pasal 262 KUHPidana,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dugaan tindak pidana tersebut termasuk kategori delik biasa (delik umum) sehingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari korban.

“Perbuatan tersebut termasuk dalam delik biasa atau delik umum, sehingga proses hukum atas tindak pidana ini dapat langsung dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum tanpa memerlukan adanya pengaduan resmi dari korban,” jelas Brata.

Menurutnya, pemahaman mengenai aturan hukum tersebut penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung secara tertib, damai, dan tidak melanggar ketentuan pidana.

“Pendapat hukum ini saya sampaikan sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai tata cara penyampaian pendapat di muka umum,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *