SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, usulan dana abadi Rukum Tetangga (RT) tidak memungkinkan direalisasikan melalui APBD, karena bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan itu disampaikan Ayep Zaki saat menanggapi berbagai aspirasi Forum RT/RW Kota Sukabumi saat beraudiensi bersama DPRD tanggal 20 Mei 2026 dihadapan sukabumitimes.com saat melakukan konferensi pers yang berlangsung di Balai Kota pada Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan seluruh kebijakan pemerintah harus berpijak pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan perda.
“Pertama, saya memimpin Kota Sukabumi ini dasarnya adalah undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Perda. Jadi semuanya harus mengacu kepada aturan itu,” ujar Ayep yang didampingi Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Sekda Andang Tjahjadi.
Ia juga menyinggung legalitas forum yang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Menurutnya, organisasi yang mengatasnamakan forum harus memiliki badan hukum yang jelas.
“Kalau mengatasnamakan forum itu harus jelas legitimasinya dari Kementerian Hukum. Harus ada tembusan juga ke Kesbangpol karena kita negara hukum,” katanya.
Ayep menilai RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan eksekutif karena mendapatkan insentif dari APBD dan memiliki fungsi administratif yang melekat dalam pelayanan masyarakat.
“RT RW itu struktural eksekutif. RT menerima insentif Rp6 juta per tahun dan RW Rp8,4 juta per tahun. Itu uang rakyat dan mereka bagian dari struktur pemerintahan,” tegasnya.
Wali kota ini kemudian menggambarkan struktur pemerintahan sebagai satu kesatuan organisasi yang dipimpin kepala daerah.
“Kalau struktural mau protes ke kepalanya, datang aja ke sini. Enggak usah ke mana-mana. Saya pasti terima RT dan RW,” ucapnya.
Menurut Ayep, posisi RT dan RW memiliki peran strategis karena berbagai proses administrasi masyarakat tidak bisa berjalan tanpa persetujuan mereka.
“Begitu hebatnya kekuatan RT RW. Tanpa tanda tangan RT dan RW, masyarakat enggak bisa dapat izin. Wakil wali kota pun tidak bisa mengeluarkan perizinan kalau tidak ada tanda tangan RT dan RW,” katanya.
Ayep mengaku menaikkan insentif RT/RW agar kinerja mereka semakin baik sebagai bagian dari unsur pemerintahan.
“Kenapa saya naikkan insentifnya? Supaya kerjanya bergairah. Ada hak dan tanggung jawabnya karena dia sebagai bagian dari eksekutif,” ujarnya.
Terkait tuntutan dana abadi RT, Ayep kembali menegaskan hal tersebut tidak bisa direalisasikan melalui APBD karena bertentangan dengan aturan hukum.
“Kalau masalah dana abadi itu enggak mungkin. Kalaupun dilaksanakan akan menjadi temuan BPK,” katanya.
Ia mengakui pernah menyampaikan gagasan dana abadi sebelum menjabat sebagai wali kota. Namun setelah resmi menjadi kepala daerah, dirinya harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Janji itu disampaikan sebelum saya duduk di kekuasaan. Tapi begitu saya menjabat, saya terikat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Enggak bisa saya melawan undang-undang,” tegasnya.
Meski demikian, Ayep mengklaim program dana abadi tetap berjalan melalui jalur filantropi dan bukan menggunakan APBD, yaitu melalui Qordul Hasan.
“Yang sudah menerima dana abadi melalui filantropis sudah 2.642 orang, bulan ini nambah lagi 500 orang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan program tersebut dijalankan menggunakan dana sedekah jariah dan wakaf yang dikelola di luar anggaran pemerintah daerah.
“Dananya bukan APBD. Dananya filantropis, rereongan dalam bentuk sedekah jariah plus hasil wakaf,” katanya.
Menurut Ayep, program filantropi itu menjadi salah satu cara membantu masyarakat di luar skema bantuan pemerintah.
“Saya ingin membangun Kota Sukabumi bukan hanya dari APBD, tapi juga dari dana filantropis, untuk beasiswa SD, BPJS Tenaga Kerja, dan bantuan kepada warga,” ujarnya.
Selain membahas dana abadi, Ayep juga menyinggung program P2RW yang menurutnya tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun pelaksanaannya harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“P2RW ini kelanjutan program sebelumnya dan saya harus mengakomodir semuanya,” katanya.
Ia mengungkapkan saat ini Pemkot Sukabumi masih menunggu kepastian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dengan nilai usulan mencapai Rp210 miliar.
“Saya mengusulkan TKD Rp154 miliar ditambah dana kurang salur Rp56 miliar. Totalnya Rp210 miliar. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian kapan ditransfer,” ujarnya.
Ayep bahkan memastikan akan mendatangi Kementerian Keuangan guna meminta kepastian pencairan anggaran tersebut.
“Saya akan datang ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan kepastian TKD ini bulan berapa dan tanggal berapa cairnya,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak terjadi gagal bayar dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Saya tidak mau ada gagal bayar di Kota Sukabumi. Semua yang dikerjakan harus dibayar,” tegasnya.
Ia menyebut fokus pembangunan Kota Sukabumi ke depan akan diarahkan pada proyek-proyek infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.
“Jalan Sudirman, Didi Sukardi, Pelabuhan II, termasuk Jalan Gudang, itu dinikmati seluruh masyarakat Kota Sukabumi bahkan masyarakat luar kota,” ujarnya.
Ayep juga menegaskan tetap terbuka menerima seluruh aspirasi masyarakat selama tidak bertentangan dengan aturan hukum.
“Intinya saya menyambut baik aspirasi itu sepanjang untuk kemajuan Kota Sukabumi dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sya)































