SUKABUMITIMES.COM – Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan A (20) tahun terhadap korban Sutarjo atau Ceceu (54) tahun memasuki babak baru. Dimana Satreskrim Polres Sukabumi, JPU dan kuasa hukum melakukan rekonstruksi yang dilangsungkan di salah satu perumahan di desa Citepus, kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi, Jumat (17/5/2025).
Tersangka A yang berseragam pakaian berwarna orange dengan seksama memperagakan setiap adegan.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, kurang lebih 27 adegan peragaan dilakukan tersangka maupun saksi saat proses tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Benar, hari ini kami melakukan rekonstruksi, yang dihadiri oleh JPU, para saksi dan kuasa hukum. Sebanyak 27 adegan diperagakan oleh tersangka maupun saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Ali Jupri.
Ali Jupri menegaskan bahwa adegan peragaan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada adegan ke 14 dan 15, dimana tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
“Selama ini kita tidak menemukan adanya fakta barus masih sesuai keterangan tersangka pada saat kita BAP kita,” jelasnya.
Dalam reka adegan disebutkan Ali Jupri tersangka memang tidak menghendaki atau tidak menginginkan hubungan sesama jenis dengan korban.
“Tersangka memang tidak berkeinginan untuk melakukan hubungan sesama jenis, melainkan yang minta itu korban,” pungkasnya. (sya)