Kerja “Full Time” tapi Status Paruh Waktu, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Tuntut Keadilan Honor ASN

SUKABUMITIMES.com – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menjadi sorotan tajam legislatif.

Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Farid, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait ketimpangan antara realita jam kerja dan hak yang diterima oleh para pegawai tersebut.

Ia menilai istilah “Paruh Waktu” yang melekat pada status mereka tidak mencerminkan dedikasi waktu dan tenaga yang sebenarnya mereka curahkan.

“Fakta di lapangan berbicara lain. Mereka sama-sama datang jam 7 pagi. Sama-sama pulang jam 4 sore. Lantas, di mana letak paruh waktunya?” ujar Farid kepada sukabumitimes.com pada Rabu (4/2/2026)

Farid menegaskan bahwa jika ditelisik lebih dalam, tidak ada perbedaan signifikan dari segi tanggung jawab antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Bahkan, dalam beberapa kasus di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beban kerja PPPK Paruh Waktu justru dirasakan lebih berat.

Namun, ironi muncul ketika berbicara soal hak dan kesejahteraan. Adanya sekat status administratif membuat penghargaan terhadap keringat mereka menjadi berbeda.

“Tanggung jawabnya sama besarnya. Beban kerjanya seringkali malah lebih berat. Tapi kenapa saat bicara soal hak, ada sekat bernama ‘Paruh Waktu’? Ini yang harus kita luruskan,” tegas politisi dari PKS kota Sukabumi ini.

Lebih lanjut, Farid mengingatkan Pemerintah Kota Sukabumi bahwa para pegawai ini bukan sekadar statistik kepegawaian. Di balik seragam yang mereka kenakan, ada keluarga yang harus dihidupi. Keterlambatan atau ketidaksesuaian honor akan berdampak langsung pada kelangsungan hidup rumah tangga mereka.

“Status boleh beda, tapi dedikasi mereka nyata. Mereka bukan angka di atas kertas, mereka adalah pengabdi yang juga punya dapur untuk mengepul,” imbuhnya dengan nada serius.

Untuk itu, Farid mendesak agar Pemerintah Kota Sukabumi segera mengambil langkah konkret untuk membayarkan honor PPPK Paruh Waktu secara layak dan tepat waktu.

Ia menekankan bahwa parameter keadilan bagi seorang pekerja adalah penghargaan atas kinerja, bukan sekadar nomenklatur jabatan.
“Bayarkan honor PPPK Paruh Waktu. Karena keadilan bukan soal status, tapi soal menghargai keringat yang sudah diperas,” pungkas Farid. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *