SUKABUMITIMES.COM – Awal tahun 2026 menjadi musim gugur bagi para kepala daerah di Indonesia. Belum kering tinta berita mengenai OTT Wali Kota Madiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggetarkan publik dengan membongkar praktik lancung di “Bumi Mina Tani”.
Bupati Pati, Sudewo, kini resmi berada di bawah pengawasan ketat penyidik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap sisi gelap pengisian perangkat desa.
Bukan sekadar prosedur administratif yang dilanggar, KPK menduga kuat adanya “daftar harga” sistematis untuk setiap posisi di pemerintahan desa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan sinyal keras bahwa kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola desa.
Di Gedung Merah Putih, Selasa (20/1/2026), Budi mengonfirmasi bahwa jabatan perangkat desa di Pati telah menjadi komoditas ekonomi.
“Jadi, setiap jabatan itu ada nilainya juga,” tegas Budi.
Pernyataan ini menyiratkan bahwa pengabdian masyarakat di tingkat akar rumput tidak lagi didasarkan pada kompetensi, melainkan kekuatan finansial.
KPK saat ini sedang mendalami “katalog tarif” tersebut. Informasi awal menunjukkan bahwa praktik ini terjadi secara masif di berbagai wilayah di Kabupaten Pati.
Detail mengenai jumlah desa yang terlibat, jenis jabatan (mulai dari Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun), serta total nilai suap yang berputar, akan diungkapkan dalam konferensi pers pengumuman tersangka dalam waktu dekat.
Penangkapan Sudewo menandai OTT ketiga yang dilakukan KPK hanya dalam rentang waktu kurang dari tiga minggu di tahun 2026. Ini menunjukkan pola agresivitas baru dari lembaga antirasuah:
- 9-10 Januari: Skandal suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara (Kemenkeu).
- 19 Januari (Pagi): OTT Wali Kota Madiun, Maidi, terkait proyek dan dana CSR.
- 19 Januari (Sore): OTT Bupati Pati, Sudewo, terkait jual beli jabatan desa.
Sudewo tiba di Jakarta bersama tujuh orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Dugaan keterlibatan Bupati dalam pengisian jabatan perangkat desa menunjukkan betapa besarnya pengaruh kontrol politik hingga ke level terbawah.
Jabatan perangkat desa kini menjadi “kursi basah” seiring dengan besarnya kucuran Dana Desa dan alokasi dana dari APBD.
Jika seorang calon perangkat desa harus membayar hingga ratusan juta rupiah untuk menjabat, maka risiko terjadinya korupsi di tingkat desa guna “mengembalikan modal” menjadi sangat tinggi. Inilah yang menjadi perhatian utama KPK—memutus rantai korupsi sebelum menjalar lebih jauh ke pengelolaan dana desa.
Pati kini menanti kepastian. Apakah praktik ini melibatkan jaringan oknum di tingkat kecamatan, ataukah merupakan perintah langsung dari pucuk pimpinan daerah?
KPK berjanji akan membuka tabir ini secara transparan.
“Nanti secara lengkap akan kami sampaikan. Pengisian jabatan ada di wilayah mana saja? Untuk berapa desa? Untuk berapa jabatan?” tutup Budi Prasetyo.
Untuk saat ini, Sudewo dan para terperiksa lainnya masih harus mendekam di ruang pemeriksaan, menghadapi babak baru yang mungkin akan mengakhiri karier politik mereka di balik jeruji besi. (sya)
































