SUKABUMITIMES.COM – Bermaksud hendak mencari keuntungan sebanyak-banyaknya di pergantian tahun baru 2026, pelaku pembuat barang haram jenis ekstasi keburu digagalkan pihak Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (31/11/2025).
“Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan melakukan penggerebekan home indsutry Ekstasi di sebuah toko di Jalan Pelabuhan II KM. 5 Kadulawang RT. 002/001 Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi pada hari Selasa, 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres AKBP Rita Suwadi.
Dari penggerebekan tersebut, berhasil diamankan seorang tersangka yang berinisial RMCDM (41), warga Cikole Sukabumi. Saat itu pelaku sedang mencetak pil ekstasi menggunakan mesin cetak manual dan
menemukan sejumlah barang bukti berupa baskom stainless berisikan serbuk warna merah muda diduga ekstasi, dua bungkus plastik klip bening ukuran besar, masing-masing berisikan 200 butir pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir, serta satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 34 butir pil warna merah muda diduga ekstasi.
Selain itu, juga berhasil diamankan berupa 1 unit alat cetak tablet manual merk maksindo, 1 unit sendok stainless, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kantong plastik warna hitam berisikan beberapa cangkang kapsul kosong, 1 unit handphone, dan1 unit sepeda motor.
Masih menurut Rita Suwadi, dari keterangan tersangka, barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial AA yang telah ditetapkan DPO.
“Tersangka mengaku diberikan arahan oleh AA untuk mencetak 1.000 butir pil ekstasi, namun saat kami gerebek di lokasi, tersangka baru berhasil mencetak 474 butir dan tersangka sudah berhasil mengedarkannya dengan cara di map/tempel di suatu tempat sebanyak kurang lebih 40 butir,” paparnya.
“Saat ini tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” tutup AKBP Rita Suwadi yang sebentar lagi akan mengemban amanat baru sebagai Kapolres di Majalengka Jawa Barat.
Masih ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa saat penggerebekan lokasi tersebut, terdapat dua orang.
“Setelah kami melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kami menemukan beberapa barang bukti yang telah ada di dalam ruko tersebut. Namun karena yang satunya tidak terkait dalam perkara ini,” jelas AKP Tenda Sukendar.
Adapun modus operandinya, tersangka mendapatkan bahan baku ekstasi ini pada hari Minggu 21 Desember 2025 yang mengambil dalam bentuk kapsul sebanyak 1000 butir.
Bahan baku tersangka diambil di daerah Gekbrong Kabupaten Cianjur dengan cara di tempel yang kemudian di bawa ke daerah Lembursitu.
Sebelumnya tersangka sudah menyewa sebuah ruko di Lembursitu dengan harga Rp2 juta. Dan sebelumnya tersangka memesan alat pencetak pil ekstasi untuk dilakukan daur ulang.
AKP Tenda mengatakan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak 4 kali dengan cara tempel sejumlah 40 butir.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 434 butir dan serbuk seberat 235 gram. Nah kalau serbuk itu di cetak menjadi pil ekstasi, maka menghasilkan 500 pil ekstasi,” kata Tenda.
Barang bukti yang berhasil diamankan, masih lanjut AKP Tenda sudah dicek di laboratorium dan hasilnya yakni jenis Nepredon, jenis ekstasi golongan 1.
“Rencananya mau diedarkan pas malam pergantian tahun di wilayah kota Sukabumi. Dan berdasarkan penyelidikan kami, mereka akan mengedarkan sebanyak 6.000 butir di malam tahun baru 2026,” pungkasnya. (sya)



























