Iuran BPJS PBPU BP Ditanggung Pemda, Abdul Kohar Komisi III : Pemda Akurasi Data Penerima Manfaat dan Tingkatkan Layanan

SUKABUMITIMES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Abdul Kohar menyatakan bahwa dengan ditanggungnya iuran BPJS bagi warga yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU BP) melalui skema kerja sama nasional, ini bukan hanya kabar baik, namun menjadi sinyal penting daerah harus meningkatkan mutu layanannya.

Ini disampaikan oleh Abul Kohar Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS melalui unggahan di media sosialnya yang dikutip sukabumitimes.com pada Selasa (20/5/2025).

Dijelaskan pula dalam postingan tersebut, bahwa Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi pun tak tinggal diam. Dalam surat edaran Nomor SS.01.02/517/R.kes/DINSOS tertanggal 9 Mei 2025, seluruh Puskesos diinstruksikan untuk melakukan verifikasi dan validasi data penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif.

Data ini akan diusulkan tiap bulan agar seluruh warga bisa mendapatkan akses layanan BPJS melalui program UHC (Universal Health Coverage).

Namun yang masih menjadi pertanyaan adalah kenapa masih ada warga yang merasa dipersulit saat berobat? Apakah datanya lambat masuk? Atau ada sistem yang belum sepenuhnya jalan?

Menyikapi hal ini, Abdul Kohar mendorong Pemda bisa lebih maksimal dalam layanan BPJS ke depan.

“Nah, seharusnya kalau pembiayaan yang tidak tercover Pemda itu akan ditanggung pusat, maka daerah wajib mendata secara maksimal dan memastikan layanan jauh lebih baik,” tegasnya.

Menurutnya, pembiayaan oleh pusat, jika tidak tercover daerah ini adalah bentuk efisiensi yang seharusnya mengurangi beban APBD. Namun, ini bukan berarti Pemda bisa lepas tangan. Ia justru mendesak agar pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran darurat untuk kondisi teknis yang tak terduga.

“Sewaktu-waktu bisa saja ada warga belum tercover, atau mendadak butuh bantuan. Jangan tunggu viral baru ditangani. Siapkan pos darurat dari sekarang,” ujar Kohar.

Ia menekankan, semua warga—tanpa pandang kelas—berhak atas pelayanan yang adil, cepat, ramah, dan berkualitas.

“BPJS itu hak rakyat. Jangan karena kelasnya beda, pelayanannya jadi dibedakan. Ini waktunya Sukabumi mendefinisikan ulang layanan kesehatan: lebih manusiawi, bukan sekadar administratif,” pungkasnya. (“/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *