SUKABUMITIMES.COM – Kementerian Agama (Kemenag) merumuskan regulasi layanan akomodasi jemaah haji 2025.
Regulasi yang disusun ini meliputi Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi di Bogor, Kamis (10/10/2024) kemarin.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat.
Subhan memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel.
“Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tersebut,” terang Subhan.
Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat. Yaitu, Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi.
Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database.
Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik, untuk ikut dalam penyediaan layanan berikutnya.
“Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya,” ujar Subhan
Subhan menambahkan, penyediaan layanan jemaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dilaksanakan lebih awal.
Dia mencontohkan Irak langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji.
“Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jemaah Indonesia,” jelasnya.
Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jemaah haji.
“Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel,” ujarnya. (*/sya)
Sumber: website kemenag