SUKABUMITIMES.COM – Calon pasangan pengantin kini tidak bisa melaksanakan pencatatan pernikahan di hari Sabtu, Minggu, maupun tanggal merah.
Hal ini sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu (12/10/2024), disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.
Aturan tersebut sudah mulai disosialisasikan, salah satunya oleh seorang penghulu pada video yang viral di TikTok akun @aradheavitrianty_mc. “Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi hari kerja saja ya,” ungkap seorang penghulu di klip tersebut pada Jumat, (11/10/2024).
Larangan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah bagi calon pasangan pengantin untuk menikah ini berlaku sejak 1 Januari 2025.
Penghulu tersebut mengatakan, bagi yang memaksakan menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama (KUA) tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama.
“Kalau Sabtu kekeuh mau nikah, Minggu mau nikah, tanggal merah mau nikah, maka KUA tidak berhak mengeluarkan akta nikah dan menghadiri,” sambung penghulu tersebut. (sya)