SUKABUMITIMES.com – Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina mengungkapan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Program Sukabumi sebagai Kota Wakaf antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Kemenag dan BWI Perwakilan Kota Sukabumi ini merupakan langkah kongkrit dari rekomendasi panitia kerja (Panja) DPRD.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD setelah menghadiri penandatanganan kesepakatan bertajuk “Sinergi Pengembangan dan Pengelolaan Wakaf Melalui Program Sukabumi Kota Wakaf” yang bertempat di Balai Kota Sukabumi pada Jumat (6/2/2026).
“Alhamdulillah mudah-mudahan ini titik awal ya, salah satu tindak lanjut dari rekomendasi panja kita,” ucap Feri kepada awak media.
Feri berharap kedepannya pengelolaan wakaf di kota Sukabumi akan lebih baik lagi.
“Mudah-mudahan ke depan pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi bisa lebih profesional, bisa lebih baik lagi, lebih transparan lagi,” harapnya.
Secara khusus, Wakil Ketua Feri mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD.
“Namun begitu, kami yang ada di DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanan program ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Kota Sukabumi Inggu Sudeni yang juga turut hadir dalam penandatanganan tersebut mengungkapkan bahwa sebenarnya sikap DPRD itu jelas mendukung program wakaf tersebut.
“Kami di DPRD, Bapemperda yang membahas RPJMD waktu itu, kita sebetulnya mendukung penuh ya Pak Wali Kota terkait program Kota Wakaf ini. Tidak ada yang kita permasalahkan,” ungkapnya.
Yang menjadi perhatian DPRD itu sebenarnya dengan teknis, yakni terkait mekanisme pemungutan dan pengumpulan wakaf uangnya.
“Yang kita permasalahkan itu yang berkaitan dengan teknis pungutan, pengumpulan wakafnya. Hal ini juga datang dari berbagai ormas Islam menyampaikan kepada kami hal yang serupa,” jelas Inggu Sudeni, anggota DPRD dari Fraksi PKS kota Sukabumi.
Masih menurut Inggu, dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU bersama BWI dan Kementerian Agama, kini program tersebut telah memiliki landasan hukum yang memadai.
“Alhamdulillah hari ini langkah yang besar sesuai dengan rekomendasi Panja DPRD yang telah berikan ke Pak Wali. Saya kira sudah cukup payung hukum di atasnya, baik itu perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan sekarang MoU dengan BWI dan Kementerian Agama itu sudah cukup,” ungkapnya.
Pelibatan secara langsung BWI dalam pengelolaan wakaf uang ini menjadi bagian penting untuk menjawab harapan masyarakat supaya pengelolaan wakaf lebih profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Kami berharap Program Sukabumi sebagai Kota Wakaf ini mampu mengoptimalkan potensi wakaf, khususnya wakaf uang, untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya. (sya)

























