SUKABUMITIMES.COM – Masyarkat harus bersiap untuk dihadapkan pada kenaikan perparkiran di Kota Sukabumi.
Kepala UPTD Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Gatot Setiawan membenarkan bahwa tarif parkir di wilayah kerja kota Sukabumi akan mengalami kenaikan, karena payung hukum yang menaungi kenaikan tersebut sudah dikerok oleh DPRD Kota Sukabumi pada bulan Desember 2023 yang lalu.
“Perda kebijakan tarif parkir sebenarnya sudah diketuk oleh DPRD Kota Sukabumi, yaitu Perda No. 4 Tahun 2023,” ujarnya ketika diwawancarai pada Rabu, (10/7/2024).
Gatot menjelaskan kenapa dalam jangka waktu ini belum diterapkan kenaikan parkir, dikarenakan masih ada kendala.
“Cuma yang menjadi kendala adalah karcis yang di korporasi belum selesai, kalau sudah selesai maka terus di susun terlebih dahulu dari nomor seri yang terendah, baru kemudian diberlakukan,” jelasnya.
Tentunya dengan adanya adanya perubahan tarif parkir ini, maka akan ada kenaikan. Hal ini berdasarkan Perda tersebut.
*Berdasarkan Perda besaran tarif parkir itu sebagai berikut untuk roda dua sebesar Rp.2.000, roda empat Rp.3.000, colt rp.5.000, terus untuk truk Rp.7.000. Kenaikan ini tidak diukur berdasarkan waktu, namun sekali parkir.
Ia menjelaskan sebagai bentuk sosialisasi kenaikan tarif parkir ini, pihak UPTD perparkiran akan memasang rambu di empat tempat. Salah satunya di jalan Harun Kabir sedangkan untuk yang tiga masih penentuan lapangan. Seharusnya sih dipasang di setiap titik perparkiran, namun untuk saat ini baru empat titik. Dan ini kita anggap bisa mewakili keseluruhan, karena biasanya kan Informasi itukan pasti cepat menyebar,” jelasnya.
Ketika ditanya kapan akan diberlakukan kenaikan tarif parkir di Kota Sukabumi ini, Kepala UPTD Parkir, Gatot Setiawan menjawab akan segera diberlakukan, karena kita baru menunggu penyusunan karcis, terus kita berlakukan. “Mungkin bulan ini segera bisa diberlakukan. Mudah-mudahan secepatnya diberlakukan,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, berhenti sesuai dengan rambu-rambu lalu lintas.
“Parkirlah di tempat yang sudah disediakan, terus Masyarakat juga harus memperhatikan keselamatan dan keamanan kendaraan yang pakai, jangan sampai hal yang tidak terduga terjadi. Contohnya hilang helm atau hilang kendaraan karena kecerobohan dari masyarakat,” lanjutnya.
Hal yang mendasari adanya kenaikan tarif parkir ini tidak lain karena selama ini masyarakat sudah ada yang membayar dua ribu sedangkan dalam perda No. 2 tahun 2011 itukan seribu.
“Jadi kita itu sifatnya hanya menyesuaikan dan juga adanya masukan dari masyarakat. Sehingga pada bulan Desember 2023 itu keluarlah perdana No. 4 Tahun 2022,” bebernya.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menginginkan tata kelola perparkiran di kota Sukabumi itu di kelola dengan serius.
“Saya ingin perparkiran ini betul-betul dikelola dengan baik sehingga dapat menjadi pendapatan daerah yang bersifat rutin,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan hal ini sejalan dengan apa yang direkomendasikan oleh BPK, yaitu supaya adanya optimalisasi pendapatan daerah.
“Sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh BPK adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Termasuk pajak-pajak retribusi yang terus kita tingkatkan. Kita sudah membuat aplikasi, dan house to house dari perijinan, supaya semua bisa terakomodir,” bebernya.
Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, sebenarnya ada keinginan supaya dinas pendapatan itu dibagi dua, yaitu Dinas pendapatan dan Dinas belanja. Karena selama ini di Dinas pendapatan kurang fokus. Di daerah lain berhasil karena BPKPD sudah dibagi menjadi dua, makanya berhasil. Untuk saat ini kita sudah mulai menginventarisir potensi-potensi pendapatan untuk Apbd Kota Sukabumi,” pungkasnya. (sya)