Bimas Islam Kemenag Kota Sukabumi Tekankan Pelayanan Nikah Profesional dan Sesuai Aturan

SUKABUMITIMES.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengingatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Sukabumi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perkawinan kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Sukabumi, Ludi Jalaludin, dalam keterangannya di ruang kerja, Selasa (7/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pelayanan nikah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Ludi, seluruh jajaran KUA harus menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Jangan melakukan hal-hal di luar ketentuan. Mungkin hari ini tidak terlihat, tetapi suatu saat bisa menjadi temuan. Karena itu seluruh pelayanan harus sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengapresiasi seluruh Kepala KUA di tujuh kecamatan se-Kota Sukabumi yang selama ini telah menjalankan pelayanan mulai dari bimbingan perkawinan (Binwin), pemeriksaan administrasi calon pengantin hingga pelaksanaan akad nikah dengan baik.

“Alhamdulillah, selama ini pelaksanaan pelayanan perkawinan berjalan aman dan tidak ditemukan persoalan yang berarti,” ujarnya.

Selain itu, Ludi menyampaikan bahwa kekosongan jabatan Kepala KUA Cibeureum saat ini telah diisi melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) yang dijalankan oleh Kepala KUA Warudoyong, Solehudin, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.

Menurutnya, Kota Sukabumi yang hanya memiliki tujuh kecamatan memudahkan proses pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh KUA. Dengan kondisi tersebut, setiap pelaksanaan pelayanan dapat dipantau secara optimal sehingga apabila terdapat kekurangan dapat segera dilakukan pembinaan.

Ludi menambahkan, hingga saat ini pelayanan pernikahan di seluruh KUA Kota Sukabumi berlangsung sesuai prosedur dan belum ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan administrasi maupun proses pencatatan nikah.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap KUA. Program tersebut bertujuan membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kehidupan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, serta upaya membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.

Melalui penguatan pelayanan dan pembinaan yang berkelanjutan, Kemenag Kota Sukabumi berharap seluruh KUA dapat terus memberikan pelayanan perkawinan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *