SUKABUMITIMES.com – Sekitar 1.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terpantau masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Data tersebut terungkap melalui aplikasi Zonita Pamor (Zona Integritas Pajak Kendaraan Motor untuk ASN), yang digunakan untuk memantau kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di kalangan aparatur sipil negara di Jawa Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Sukabumi, Iwan Juanda, mengatakan dari hasil pemantauan masih ditemukan sekitar 1.000 kendaraan milik ASN Pemkot Sukabumi yang belum memenuhi kewajiban PKB.
Kendaraan tersebut terdiri dari roda dua maupun roda empat dan masuk dalam kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
“Untuk ASN Pemprov Jawa Barat yang berada di wilayah Sukabumi, seluruhnya sudah melunasi kewajiban pajak. Namun, untuk ASN Pemkot Sukabumi masih ada sekitar 1.000 kendaraan yang masuk kategori KTMDU,” kata Iwan usai menghadiri kegiatan di Kantor BJB Cabang Sukabumi, Senin (7/9/2026).
Menurut Iwan, besarnya potensi tunggakan tersebut menjadi perhatian karena mencapai lebih dari Rp1 miliar. Jika kewajiban tersebut segera diselesaikan, penerimaan pajak kendaraan juga akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme opsen pajak.
“Potensinya lebih dari Rp1 miliar. Ini tentu sangat penting karena penerimaannya juga akan kembali ke daerah melalui skema opsen pajak,” ujarnya.
Iwan menambahkan, daftar kendaraan ASN yang masih tercatat memiliki tunggakan telah disampaikan kepada Pemkot Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Data tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti.
Bapenda menduga tunggakan PKB tersebut terjadi karena sejumlah faktor. Di antaranya kelalaian, lupa membayar, keterbatasan dana, hingga masih rendahnya kesadaran terhadap kewajiban pajak.
Meski demikian, Bapenda berharap persoalan tersebut segera diselesaikan. Terlebih, ASN merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang semestinya dapat menjadi contoh kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.
Wali Kota Sukabumi juga mengimbau para ASN yang masih memiliki tunggakan PKB agar segera melakukan pembayaran. Langkah tersebut dinilai penting agar aparatur pemerintah tidak hanya mengajak masyarakat taat pajak, tetapi juga menunjukkan kepatuhan melalui tindakan nyata.
Di sisi lain, Bapenda meluruskan informasi mengenai isu pemutihan pajak kendaraan. Hingga saat ini, belum ada program pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan di wilayah Jawa Barat.
Sementara terkait wacana pembatasan layanan di SPBU bagi kendaraan yang masih menunggak pajak, Bapenda memastikan kebijakan tersebut belum diterapkan.
“Untuk skema pembatasan layanan di SPBU masih dalam tahap pengkajian dan belum diberlakukan,” pungkas Iwan.
Dengan adanya data sekitar 1.000 kendaraan ASN yang masih menunggak PKB, Pemkot Sukabumi kini memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong penyelesaian kewajiban tersebut.
Selain meningkatkan kepatuhan ASN, pelunasan tunggakan juga berpotensi menambah penerimaan daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar. (uml)
































