SUKABUMITIMES.COM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas dalam rapat paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
Kedua Raperda tersebut adalah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, menyampaikan penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi pada Senin, (20/5/2024).
Perlu diketahui bahwa Penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2024 yang tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor 26 tahun 2023.
Dalam penjelasannya, Pj. Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengungkapkan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan terkait pengarusutamaan gender, serta menyesuaikan dengan perkembangan terbaru.
“Yaitu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 3 tahun 2023 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Kusmana Hartadji.
Lanjut Kusmana, sedangkan untuk Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa selama ini, akses terhadap keadilan masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusionalnya.
“Pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat miskin atau kelompok masyarakat terpinggirkan untuk mendapatkan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” beber Kusmana.
Bantuan hukum ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Sukabumi untuk memenuhi, melindungi, dan menjamin hak asasi masyarakat miskin atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum di Kota Sukabumi.
“Oleh karena itu, perlu ditempuh melalui penetapan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat dalam bentuk produk hukum peraturan daerah. Antara lain mengatur mengenai pembiayaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dalam APBD,” ujar Kusmana.
Dalam perkembangan nantinya, kedua Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kota Sukabumi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kami mengharapkan dengan adanya Raperda ini, keadilan dapat diakses oleh semua masyarakat, termasuk masyarakat miskin, dan kesetaraan gender dapat terwujud dalam pembangunan di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (*)