SUKABUMITIMES.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum.
Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima secara resmi pada Sabtu (11/7/2026), di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya yang diterima redaksi suskabumitimes.com pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Meski demikian, institusi memastikan seluruh aktivitas penegakan hukum, khususnya di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengunduran diri pejabat tersebut tidak akan mengganggu proses penanganan berbagai perkara yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa. Seluruh mekanisme kelembagaan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara profesional dan tanpa intervensi.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (sya)






























