SUKABUMITIMES.COM – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menyita uang sebanyak Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group.
Penyitaan ini dilakukan setelah terdakwa Wilmar group setelah mengembalikan melalui penyidik Kejagung RI.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini ada lima perusahaan di bawah bendera Wilmar Group yang mengembalikan uang tersebut.
“Kelimanya, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” ungkap Sutikno.
Sutikno menyebutkan bahwa pengembalian dari Wilmar Group ini adalah kerugian berdasarkan hitungan ahli atas keuntungan yang tidak sah secara hukum atau illegal gain.
“Uang tersebut Sekarang dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri,” sebutnya.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kami ajukan,” tambah Sutikno
Sutikno menjelaskan, penambahan yang dimaksud, yaitu memasukkan uang yang tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi.
“Dengan begitu, keberadaan uang itu dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, agar dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi terdakwa korporasi,” jelasnya.
Daftar koorporasi Wilmar Group yang Mengembalikan Uang:
- PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832.42
- PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964.94
- PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64
- PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78. (*/sya)
Sumber: antara
























