Desakan Hak Angket Menguat, Ketua DPRD Kota Sukabumi: Aspirasi Masyarakat Wajib Kami Tindaklanjuti

SUKABUMITIMES.com – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengungkapkan bahwa tuntutan masyarakat dalam aksi demonstrasi 26 Juni 2026 yang mendesak penggunaan hak angket merupakan aspirasi konstitusional yang harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Menurut Wawan, DPRD memiliki kewajiban moral sekaligus konstitusional untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dorongan pembentukan hak angket terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik.

Hal tersebut disampaikan Wawan Juanda sesaat setelah menemui Demonstran yang tergabung dalam aksi 2626 di depan gedung DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (26/6/2026)

“Sekali lagi, ini adalah hak konstitusional teman-teman yang menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi dan dilindungi oleh undang-undang. Kami di DPRD, khususnya pimpinan, mempunyai kewajiban moral dan konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut,” ujar Wawan kepada awak media.

Ia menjelaskan, tuntutan mengenai hak angket, termasuk yang berkaitan dengan persoalan wakaf maupun TKPP, pada dasarnya telah menjadi perhatian DPRD. Bahkan, sebelum aksi unjuk rasa berlangsung, DPRD disebut telah melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan melalui fungsi pengawasan.

“Tanpa ada aksi pun sebenarnya DPRD sudah melakukan pendalaman. Kami juga melihat bahwa rekomendasi pansus sudah mulai diakomodasi. Namun ketika muncul laporan dari ASN yang baru kami terima, tentu ini menjadi dokumen tambahan yang ingin kami tindak lanjuti melalui pengawasan yang lebih mendalam,” katanya.

Wawan menerangkan, hingga kini pimpinan DPRD masih menunggu terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil untuk dapat membawa usulan hak angket ke Badan Musyawarah (Banmus).

Menurutnya, tanpa terpenuhinya dua syarat tersebut, pembahasan tidak bisa dilanjutkan ke rapat paripurna.

“Hak angket harus diparipurnakan terlebih dahulu. Sebelum itu dijadwalkan, harus dibahas di Banmus. Nah, Banmus sendiri merupakan forum yang disepakati seluruh ketua fraksi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, seluruh ketua fraksi saat ini tengah mengkaji secara serius tuntutan yang disampaikan massa aksi. Proses tersebut, kata dia, membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut mekanisme resmi DPRD.

Wawan juga menjelaskan ketidakhadirannya saat aksi berlangsung disebabkan kondisi kesehatannya yang baru pulih setelah menjalani perawatan sekitar sepuluh hari. Selain itu, sebagian anggota DPRD juga sedang menjalankan agenda pembahasan tiga panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Meski demikian, ia memastikan pimpinan DPRD telah mengimbau seluruh anggota agar hadir menerima aspirasi masyarakat apabila tidak memiliki halangan.

“Kami sangat mengapresiasi aspirasi yang disampaikan teman-teman demonstrasi. Alhamdulillah semua berjalan kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kondisi seperti ini harus terus kita jaga bersama,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai sudah atau belum adanya pengajuan hak angket dari anggota DPRD, Wawan menegaskan hingga saat ini belum terdapat usulan resmi yang masuk kepada pimpinan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengajuan hak angket hanya dapat dilakukan apabila diusulkan sedikitnya lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

“Yang memiliki legal standing untuk mengajukan hak angket adalah anggota DPRD. Syaratnya minimal lima anggota dewan dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Kata ‘dan’ itu berarti harus lintas fraksi, bukan hanya satu fraksi saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, sekalipun satu fraksi memiliki jumlah anggota yang mencukupi, usulan tersebut tetap tidak dapat diproses apabila tidak mendapat dukungan dari sedikitnya satu fraksi lainnya.

“Kalaupun ada satu fraksi yang punya 20 anggota, tanpa dukungan fraksi lain tetap tidak bisa diajukan ke Banmus. Mekanismenya memang seperti itu,” katanya.

Meski belum menerima usulan resmi, Wawan mengakui pembahasan mengenai hak angket kini menjadi topik yang terus didiskusikan di kalangan anggota DPRD.

“Secara eksplisit memang belum ada yang masuk secara resmi. Tetapi secara implisit saya mendengar sudah ada pembicaraan mengenai penyusunan draf. Jadi memang isu ini hampir setiap hari menjadi bahan diskusi di kalangan anggota dewan,” ungkapnya.

Terkait target waktu pembahasan, Wawan mengatakan belum ada tenggat yang ditetapkan karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Kami belum berbicara soal deadline. Hal seperti ini tidak bisa dipaksakan harus cepat. Kami tentu ingin segera ada kepastian, tetapi semua tetap harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia menyebut agenda Banmus terdekat dijadwalkan berlangsung pada awal Juli dan akan kembali membahas perkembangan terkait usulan hak angket apabila syarat formil telah terpenuhi.

“Di Banmus nanti kami akan menanyakan kembali kepada seluruh fraksi apakah sudah ada pengajuan resmi atau belum. Jadi kita tunggu prosesnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asyari, memastikan pimpinan DPRD siap segera membahas usulan hak angket apabila persyaratan administrasi telah diajukan secara resmi oleh anggota dewan.

“Kalau syarat formilnya sudah masuk, langsung akan kita bahas di Banmus. Setelah disepakati, kemungkinan secepatnya kita akan berkonsultasi ke Kemendagri karena hak angket ini bukan agenda yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Rojab.

Ia menuturkan, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri diperlukan karena hak angket merupakan agenda di luar rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Ini termasuk hal yang cukup langka. Makanya setelah dibahas di Banmus, kita akan konsultasi ke Kemendagri mengenai mekanismenya. Kalau Banmus menyepakati untuk dibawa ke paripurna, tentu akan segera kita jadwalkan,” katanya.

Rojab juga menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah anggota DPRD belum dapat dianggap sebagai pengajuan resmi hak angket.

“Peserta aksi ataupun tanda tangan pakta integritas bukan syarat formil. Yang menjadi syarat adalah usulan resmi dari minimal lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi,” tegasnya.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada laporan mengenai masuknya usulan resmi tersebut.

“Per hari ini belum ada. Kalau hari ini masuk, pasti akan kami bahas pada agenda Banmus terdekat, yaitu tanggal 1 Juli,” ujarnya.

Rojab menambahkan, apabila usulan baru diterima setelah jadwal Banmus reguler berlalu, pimpinan DPRD siap menggelar Banmus tambahan agar pembahasan tidak harus menunggu agenda dua bulanan.

“Kalau usulan masuk setelah 1 Juli, bukan berarti harus menunggu dua bulan lagi. Kami bisa menggelar Banmus tambahan agar prosesnya tetap berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, pimpinan DPRD pada prinsipnya tidak dapat menolak apabila hak angket telah diajukan sesuai ketentuan hukum.

“Bukan soal mendukung atau tidak mendukung. Kalau ada usulan yang memenuhi syarat, kami tidak bisa menolak karena hak angket adalah hak DPRD yang dilindungi undang-undang, sama seperti hak interpelasi maupun hak menyatakan pendapat,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *