Ayep Zaki: Pertanggungjawaban APBD 2025 Kota Sukabumi Rampung Tepat Waktu, DPRD Siap Bahas Hasil Audit BPK

SUKABUMITIMES.com– Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan bahwa penyampaian dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi berhasil diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ayep Zaki sesaat setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (19/6/2026).

“Alhamdulillah hari ini tepat waktu. Pertanggungjawaban APBD itu dipersyaratkan jangan lebih dari enam bulan. Sekarang bulan Juni, bulan enam, tanggal 19, sudah selesai pertanggungjawabannya dan tadi sudah ditandatangani bersama dan sudah saya setujui,” ujar Ayep Zaki.

Menurut Ayep, selesainya proses pertanggungjawaban APBD pada pertengahan Juni menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi serta sesuai dengan amanat regulasi.

Ia menegaskan, penyelesaian dokumen pertanggungjawaban tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dituntaskan sebelum memasuki agenda pembangunan berikutnya.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan perubahan regulasi terkait Rumah Sakit Umum Daerah Waluya. Ayep menyebut perubahan tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi.

“Kemudian juga ada raperda terkait Waluya yang berganti. Ini memang harus dilakukan karena Waluya yang lama banyak masalah. Insyaallah ke depan kita lihat hasilnya setelah perda baru ini berjalan,” kata Ayep.

Menurutnya, keberadaan regulasi baru diharapkan mampu menjadi landasan dalam memperbaiki tata kelola rumah sakit sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.

“Ya nanti kita lihat satu tahun ke depan setelah perdanya keluar dan dijalankan. Mudah-mudahan bisa memberikan perubahan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menjelaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD dilakukan setelah DPRD menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“LHP BPK sudah turun. Waktu itu saya sedang sakit sehingga diwakili oleh Pak Wakil. Memang ada sedikit keterlambatan jadwal. Harusnya di akhir bulan Mei, tetapi akhirnya dilaksanakan pada pertengahan Juni,” ungkap Wawan.

Ia mengatakan perubahan jadwal tersebut membuat DPRD harus melakukan penyesuaian agenda paripurna. Meski demikian, DPRD tetap berupaya mempercepat seluruh tahapan pembahasan agar tidak mengganggu agenda legislasi lainnya.

“Karena ada perubahan schedule, maka paripurna penyampaian pertanggungjawaban juga ikut menyesuaikan. Setelah LHP BPK diterima, kami langsung bergerak cepat untuk membentuk panitia khusus,” jelasnya.

Wawan menambahkan, setelah penyampaian dalam rapat paripurna, tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi dan tanggapan dari pemerintah daerah sebelum pembahasan lebih rinci dilakukan oleh panitia khusus.

“Hari ini penyampaian, besok tanggapan dari fraksi. Insyaallah setelah itu akan kita bahas lebih lanjut berdasarkan hasil LHP BPK yang sudah diterima DPRD,” katanya.

Menurut Wawan, hasil audit BPK akan menjadi salah satu acuan penting bagi DPRD dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Semua catatan dari LHP BPK tentu akan menjadi bahan pembahasan kami. Tujuannya agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *