Temui Massa Aksi 2.6.26, Ayep Zaki Minta Maaf kepada RT/RW dan Pastikan P2RW Kembali Dilanjutkan

SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menemui langsung ratusan peserta Aksi 2.6.26 yang terdiri dari unsur RT, RW, dan elemen masyarakat lainnya di depan Balai Kota Sukabumi, Senin (2/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Ayep menyampaikan sejumlah penjelasan terkait tuntutan massa, mulai dari posisi RT/RW dalam pemerintahan, kelanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), hingga persoalan dana abadi dan dana kelurahan.

Di hadapan peserta aksi, Ayep menegaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur pemerintahan daerah karena keberadaannya dipilih oleh masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah.

“RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan yang dipilih oleh masyarakat, dilantik dan ditetapkan oleh lurah atau camat atas nama kepala daerah. Jadi RT dan RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam struktur birokrasi dengan pemerintah daerah,” ujar Ayep Zaki yang didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibisono.

Ia juga menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku tidak mengamanatkan pembentukan Forum RT/RW sebagaimana yang berkembang dalam berbagai informasi di masyarakat.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan tidak mengamanatkan dibentuknya Forum RT-RW. Terkait adanya perbedaan informasi tersebut, saya atas nama Pemerintah Kota Sukabumi memohon maaf kepada ketua dan pengurus RT dan RW,” katanya.

Dalam dialog tersebut, Ayep turut memastikan bahwa Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) yang selama ini dinilai bermanfaat bagi masyarakat akan kembali dijalankan pada perubahan anggaran tahun 2026.

“Program Pemberdayaan Rukun Warga atau P2RW merupakan program yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Untuk itu Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk melanjutkan kembali program tersebut pada perubahan anggaran tahun 2026,” tegasnya.

Menurut Ayep, anggaran program tersebut akan bersumber dari tambahan dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga memastikan petunjuk pelaksanaan program segera disosialisasikan.

“Petunjuk pelaksanaan P2RW akan segera disosialisasikan mulai bulan Juni 2026 oleh masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Selain itu, Ayep memastikan pemerintah daerah berkomitmen memenuhi hak para Ketua RT dan RW melalui pembayaran insentif secara tepat waktu.

“Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk merealisasikan insentif atau honor RT/RW tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi tuntutan terkait program dana abadi, Ayep mengakui bahwa kondisi fiskal Kota Sukabumi saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kondisi fiskal Kota Sukabumi saat ini belum masuk kategori kuat. Ditambah adanya pengurangan dana transfer pusat ke daerah sehingga PAD saat ini digunakan untuk mengisi kekosongan fiskal akibat pengurangan dana transfer tersebut,” jelasnya.

Karena kondisi tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi belum dapat merealisasikan program dana abadi yang sebelumnya menjadi salah satu aspirasi masyarakat.

“Pemerintah Kota Sukabumi mohon maaf karena belum dapat merealisasikan program dana abadi. Namun demikian, untuk menjawab terkait program ini, pemerintah akan berkonsultasi ke Kemendagri dan BPK serta akan membahasnya bersama DPRD Kota Sukabumi,” ungkap Ayep.

Terkait penggunaan dana kelurahan, Ayep menjelaskan bahwa anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya telah diatur secara khusus oleh pemerintah pusat.

“Setiap kelurahan mendapatkan anggaran sebesar Rp200 juta dengan pembagian 60 persen untuk pemenuhan sarana dan prasarana serta 40 persen untuk pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan dana kelurahan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan dana kelurahan sudah ditentukan oleh Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.

Mengenai pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana kelurahan, Ayep menegaskan tidak ada pembatasan yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi.

“Mekanisme pengadaan barang dan jasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Kota Sukabumi tidak melakukan pembatasan apa pun,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab penggunaan dana kelurahan berada di tangan lurah sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Penanggung jawab dana kelurahan adalah para lurah selaku kuasa pengguna anggaran,” katanya.

Di hadapan massa aksi, Ayep menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi terbuka terhadap berbagai kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat.

“Pemerintah Kota Sukabumi senantiasa sangat terbuka menerima saran dan masukan dari semua pihak, baik yang disampaikan secara tertulis maupun lisan melalui audiensi langsung kepada pemerintah kota,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *