Menkeu Perketat Aturan: Barang Impor Mangkrak 30 Hari di Pelabuhan Otomatis Jadi Milik Negara

SUKABUMITIMES.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat tata kelola arus barang impor guna mengatasi penumpukan kontainer yang kerap terjadi di kawasan pabean atau pelabuhan.

Langkah tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Aturan baru yang telah diundangkan pada 31 Desember 2025 ini mengatur batas waktu penimbunan barang impor serta sanksi tegas bagi importir yang tidak segera menyelesaikan kewajiban pabeannya.

Batas Waktu 30 Hari

Dalam Pasal 2 PMK 92/2025, ditetapkan bahwa barang impor yang menumpuk di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) selama lebih dari 30 hari tanpa adanya penyelesaian kewajiban pabean, akan dinyatakan statusnya sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).Artinya, barang yang melewati batas waktu tersebut otomatis beralih penguasaannya kepada negara.

Pihak Bea Cukai kemudian memiliki wewenang penuh untuk memindahkan barang tersebut dari TPS ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau gudang negara sebelum dilakukan pencacahan dan penetapan tindak lanjut.

Ancaman Lelang hingga Pemusnahan

Pemerintah memberikan tenggat waktu tambahan bagi barang berstatus BTD. Namun, jika dalam kurun waktu 60 hari—terhitung sejak barang disimpan di TPS dan kemudian dipindahkan ke TPP—barang tersebut tidak kunjung diurus oleh pemiliknya, maka otoritas setempat berhak mengambil tindakan tegas.

Sesuai Pasal 7 ayat (3), pejabat Bea Cukai dapat menentukan nasib barang tersebut berdasarkan hasil pencacahan. Opsi tindak lanjut tersebut meliputi: Pemusnahan; Pelelangan; atau Penetapan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Ketentuan ini berlaku bagi barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabeannya, belum mendapatkan persetujuan pengeluaran (SPPB), atau barang yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Syarat Pemusnahan BarangMeskipun ancaman pemusnahan diberlakukan, Menkeu Purbaya memberikan garis bawah mengenai kriteria barang yang layak dimusnahkan.

Langkah ini diambil jika barang impor tersebut: Tidak layak konsumsi, busuk, atau kedaluwarsa; Rusak karena sifatnya yang tidak tahan lama; Bersifat merusak atau mencemari barang lain; Berbahaya (misalnya mudah meledak); serta Pengurusannya memerlukan biaya yang terlalu tinggi.

Peluang Menebus Kembali dan Mekanisme Keberatan

Kendati aturan diperketat, pemerintah masih membuka ruang bagi pelaku usaha. Mengacu pada Pasal 9 ayat (4), barang berstatus BTD masih dapat diambil kembali oleh pemiliknya untuk diekspor ulang atau diimpor untuk dipakai.

Syaratnya, importir wajib melunasi seluruh bea masuk, cukai, serta biaya lain yang terutang. Namun, perlakuan berbeda diterapkan untuk barang impor yang masuk kategori dilarang atau dibatasi (lartas) dan tidak diberitahukan dengan benar dalam dokumen pabean.

Barang jenis ini akan langsung dikategorikan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN).Sebagai bentuk perlindungan hukum dan keadilan, pemerintah tetap memberikan hak kepada importir untuk mengajukan keberatan.

Mekanisme pengajuan keberatan ini diatur secara rinci dalam Pasal 20 hingga Pasal 24 PMK Nomor 92 Tahun 2025. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *